www.riau12.com
Rabu, 26-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Pengedar di Dumai Ditangkap Bersama Tiga Paket Sabu
Kamis, 10-10-2024 - 13:41:49 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba, kali ini penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkona) Kepolisian Resor (Polres) Dumai membuahkan hasil.

Di mana, satu orang dijadikan tersangka atas kepemilikan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,62 gram. Tersangka itu berinisial MSM alias Mul (27).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa tersangka diamankan personel di Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai pada Sabtu (28/9).

Penangkapan diawali dengan penyelidikan atas informasi yang diterima, bahwa adanya transaksi di Jalan Kaswari. Alhasil, tim pun mengaman tersangka.

"Kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan,” ujar Kombes Pol Manang Soebeti sembari menyebut bahwa tersangka seorang supir.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di kantong celana tersangka. Selanjutnya, dalam mobil Toyota AGYA dengan nomor polisi BM 1755 EG yang digunakan oleh tersangka, ditemukan dua paket sabu tambahan, satu kotak handphone merk OPPO, serta alat timbangan digital.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,62 gram, serta sejumlah alat yang digunakan untuk transaksi narkotika. 

“Ini merupakan langkah nyata kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dumai,” tegasnya.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine, meskipun negatif terhadap amfetamin. Ini menandakan bahwa tersangka terlibat langsung dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengacara tersangka, saat dihubungi, belum memberikan komentar terkait kasus ini. (***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Pengedar di Dumai Ditangkap Bersama Tiga Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved