www.riau12.com
Selasa, 25-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
BPJS Kesehatan Dumai Gandeng Kejaksaan Negeri Bengkalis Panggil 2 Perusahaan Nunggak Iuran
Selasa, 24-09-2024 - 14:59:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-DUMAI – Dalam upaya menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap jaminan kesehatan karyawan, BPJS Kesehatan Cabang Dumai bersama Kejaksaan Negeri Bengkalis mengambil langkah tegas dengan memanggil dua perusahaan asal Duri, Kabupaten Bengkalis, yakni PT Bintang Riau Perkasa-Adhikarya dan PT Bintang Riau Perkasa. Pemanggilan ini dilakukan terkait tunggakan iuran yang menjadi kewajiban perusahaan tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan upaya serius untuk menegakkan kepatuhan agar perusahaan segera melunasi tunggakan iuran, sehingga kesejahteraan karyawan dapat terjamin. "Langkah ini sangat penting untuk memastikan karyawan tetap mendapatkan hak mereka dalam jaminan kesehatan. Jika iuran dilunasi, hak-hak karyawan dapat terpenuhi," ujar Bernat dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Rabu (14/8/2024).

Bernat juga menambahkan bahwa pemanggilan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ini merupakan langkah efektif dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan yang menunggak iuran. "Penegakan ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk memastikan kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada karyawan terpenuhi," jelasnya.

Dalam pemanggilan tersebut, perwakilan PT Bintang Riau Perkasa, Muhammad Faisal, selaku Kepala HRD, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk melunasi tunggakan iuran paling lambat pada 30 September 2024. Pernyataan ini tertuang dalam berita acara yang telah disepakati dan ditandatangani bersama BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Kami memahami pentingnya jaminan kesehatan bagi karyawan dan akan memastikan pembayaran tunggakan dilakukan tepat waktu," ujar Faisal.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Vegi Fernandez, menyambut baik itikad PT Bintang Riau Perkasa. Vegi menegaskan, kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran iuran merupakan tanggung jawab moral dan legal yang harus dipenuhi. "Kami mengapresiasi langkah PT Bintang Riau Perkasa dan berharap mereka melunasi sesuai dengan kesepakatan. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas dengan pemanggilan kedua," kata Vegi.

Langkah hukum yang diambil BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Bengkalis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perusahaan lain untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap jaminan sosial karyawan.

Bernat menambahkan, BPJS Kesehatan Dumai akan terus bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk memastikan seluruh badan usaha melunasi tunggakan sebelum menerima tindakan hukum lebih lanjut. "Kami mengimbau semua perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban iuran mereka agar hak-hak karyawan dalam jaminan kesehatan dapat terpenuhi secara penuh," pungkas Bernat.

Dengan langkah ini, BPJS Kesehatan berkomitmen menegakkan kepatuhan demi kesejahteraan pekerja dan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan hak mereka. (***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • BPJS Kesehatan Dumai Gandeng Kejaksaan Negeri Bengkalis Panggil 2 Perusahaan Nunggak Iuran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved