www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Tak Ajukan Keberatan, Produsen Judi Onlie Bromzet Rp.18 Miliar di Dumai Diadili
Rabu, 07-08-2024 - 11:23:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Robby Bahtera Randika, produsen akun judi online permainan high domino di Kota Dumai beromzet Rp18 miliar diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (6/8/2024).

JPU Wilsa Riani dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana.

Pada sidang yang dipimpin hakim
Daniel Ronald, terdakwa Robby tak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. "Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan," kata hakim.

Selain Robby, perkara ini juga melibatkan empat terdakwa lain yang disidang secara split (terpisah). Mereka adalah, Bambang (28), Marjoni (33), Rifky (27) dan Radiansyah Putra (36).

Disebutkan, penangkapan Robby yang merupakan warga Banyumas, Jawa Tengah, dan 4 anak buahnya ini berawal ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V Siber melakukan penggerebekan di Kota Dumai.

Penggerebekan dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, di dua lokasi, pada Rabu (28/2/2024) malam. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan patroli siber yang dilakukan tim dari Subdit V Reskrimsus Polda Riau terkait adanya aktivitas yang berkenaan dengan judi online.

“Ada dua lokasi di Kota Dumai yang digerebek yakni di Jalan Sukajadi. Di sini ditemukan ada 21 orang berikut 194 unit komputer rakitan,” kata Nasriadi, Kamis (29/2/2024).

Lokasi kedua di Jalan Kelakap, di sana ditemukan 10 pekerja berikut 148 komputer rakitan. Total ada 32 orang yang diamankan dan 342 komputer rakitan yang disita dan dibawa ke Mapolda Riau.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menetapkan 4 tersangka yakni, Bambang, Marjoni, Rifky dan Radiansyah Putra. Dari pengakuan empat tersangka ini diketahui Robby sebagai otak pelaku.

Polisi pun mengejar Robby yang keberadaannya diketahui sedang dalam perjalanan dari Banyumas ke Jakarta. Bekerjasama dengan tim Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari, akhirnya Robby berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Riau.

Nasriadi menerangkan, Robby berperan sebagai pendana pembelian komputer rakitan, menjual akun judi online ke media sosial, menerima rekapan operator, dan mengatur upah pekerja lainnya.

Kemudian Bambang, berperan sebagai penerima laporan hasil kegiatan, dan penyewa tempat operasi. Sementara Marjoni, berperan sebagai pemilik tempat operasi, pengawas pekerja agar mencapai target, serta penyalur upah operator dan pekerja.

Lalu Rifki, berperan sebagai operator, dengan mengkompulir akun atau ID dengan level tertentu yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator, dan memberi upah pekerja.

Terakhir, tersangka Radiansyah berperan sebagai operator.. Para pekerja lainnya, memiliki tugas tersendiri wajib membuat akun atau ID ke level 6, membuat minimal seribu ID per pekan. Mereka mendapat upah Rp250 per ID.

Nasriadi menjelaskan, kegiatan yang dilakukan para tersangka ini sudah berlangsung selama 2 tahun, yakni 2022-2024. Omzet yang dihasilkan total sudah sekitar Rp18 miliar. Dimana setiap bulan omzetnya berkisar antara Rp700 juta sampai Rp800 juta.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Tak Ajukan Keberatan, Produsen Judi Onlie Bromzet Rp.18 Miliar di Dumai Diadili
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved