Miliki 35 Pil Ekspetasi Berlogo Kepala Firaun Warna Kuning, Polisi Tangkap Pria di Dumai
Kamis, 23-05-2024 - 13:20:19 WIB
Riau12.com--PEKANBARU- Kepolisian Resor Dumai menangkap seorang pria bernama JH (32) atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi.
Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Parit Ginen, Perumahan Mundam Asri, Kelurahaman Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan JH berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarkat. Bahwa di lokasi dimaksud, sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
"Selanjutnya pada Sabtu (18/5/2024), tim dari Polres Dumai melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 3.30 WIB, tim berhasil mengamankan JH di kediamannya," ujar Kombes Manang, Kamis (23/5/2024).
Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 35 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berlogo kepala Firaun warna kuning.
Pelaku dikatakan Kombes Manang menyembunyikan barang haram tersebut dekat kandang ayam rumahnya.
"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka positif amphetamine dan methampetamin," sebut Manang.
Tersangka JH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(***)
Sumber: Riaupos.co
Komentar Anda :