www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Kasus Perusakan APK Caleg, Kejari Dumai Eksekusi Terpidana Malik di Rutan Dumai
Kamis, 29-02-2024 - 10:58:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mengeksekusi terpidana Malik alias Aleng bin Alm Syahril untuk menjalani pidana penjara di Rutan Dumai. Setelah Aleng dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana pemilu APK Caleg berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Dr Agustinus Herimulyanto SH MH Li, Rabu (28/2/2024).

Dijelaskan Kajari Dumai, Selama proses hukum sebelumnya, pelaku tetap berada di domisilinya. Sesuai KUHAP, ia tidak dapat ditahan karena ancaman pidananya kurang dari 5 tahun. 

Eksekusi dipimpin langsung Kasi Pidum Iwan Roy Charles SH MH sebagai jaksa eksekutor (pelaksana putusan) dan selesai dilaksanakan pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekitar jam 11.30 WIB.

Dalam perkara pemilu ini, motif pelaku yaitu merasa risih dengan adanya baliho-baliho (alat peraga kampaye) calon legislatif dan juga merasa sakit hati dan kecewa dengan saudaranya yang dulu pernah mencalonkan diri, namun setelah duduk menjadi anggota Dewan, lupa dengannya.

Pelaku merusak baliho-baliho dengan mencabut baliho caleg-caleg yang terpasang di pinggir jalan Abdul Rabkhan dan menyiram minyak pertalite yang ia peroleh dari warung dan menyalakan pamatik api/mancis sehingga baliho caleg tersebut terbakar dan rusak.

Setelah melalui proses di Bawaslu Kota Dumai bersama dengan Gakkumdu, dan proses penyidikan oleh Polres Dumai, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dumai memproses penuntutannya ke Pengadilan Negeri Dumai.

Akhirnya, pengadilan memutuskan Malik alias Aleng bin Alm Syahril bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak alat peraga kampanye peserta pemilu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum dalam Pasal 521 Jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf G Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

"Malik dipidana penjara selama tiga bulan dan denda satu juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Serta menjalani pemidanaan tersebut di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai," terang Kajari.

Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto berharap proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu tersebut dapat menimbulkan efek deterrence atau pencegahan sehingga nantinya orang lain jera jika akan melakukan perbuatan melawan hukum.

Kajari juga mengimbau agar setiap anggota masyarakat tetap taat hukum dan turut mewujudkan ketertiban umum. Termasuk tertib dalam pelaksanaan pemilu ke depan tanpa pelanggaran-pelanggaran hukum.

Terpisah Ketua Bawaslu Dumai Agustri menambahkan, pelaku dengan sadar dan sengaja merusak APK 10 caleg dari partai berbeda. Tidak hanya dirusak kemudian diremukkan dan dibakar terlebih dahulu disiram menggunakan BBM jenis pertalite.

Lokasi kejadian di Bukit Timah Kilometer 4 Jalan Abdul Rabkhan. Laporan perusakan APK disampaikan oleh salah satu Caleg lalu laporan tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

Laporan tersebut di proses selama 14 hari kerja di sentra Gakumdu, 5 hati di Penyidik Kepolisian dilanjutkan di Kejaksaan Negeri Dumai.

Setelah 4 kali sidang yang dilakukan pengadilan negeri Dumai. Dalam pembacaan putusan Hakim di PN Dumai memutuskan penjara selama tiga bulan dan denda satu juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hakim juga Memberi waktu selama 3 hari untuk melakukan banding. Namun terdakwa menerima dan tidak banding.

"Harapan kita kejadian ini agar menjadi pelajaran, agar masyarakat tidak melakukan tindakan tersebut yaitu melakukan perusakan APK," pungkasnya.

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Kasus Perusakan APK Caleg, Kejari Dumai Eksekusi Terpidana Malik di Rutan Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved