Sengketa Tanah Selatpanjang: Dari Dugaan Pemalsuan SKGR hingga Laporan Balik
Selasa, 25-11-2025 - 11:51:30 WIB
Riau12.com-SELATPANJANG – Sengketa tanah antara dua warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, semakin memanas hingga berujung pada saling laporan ke Polda Riau.
Kedua pihak yang terlibat adalah Eramzi (58) dan Herdi alias Aguan, yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas sebidang kebun sagu seluas sekitar 20 hektare. Perselisihan memuncak setelah Eramzi menuduh Herdi memalsukan tanda tangannya pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan menyebutnya sebagai “mafia tanah.” Merasa dirugikan, Herdi kemudian melaporkan balik Eramzi.
Kuasa hukum Herdi, Moses Adi, menegaskan tuduhan yang disampaikan Eramzi tidak berdasar. “Klien kami disebut merampas tanah orang, yakni warga bernama Eramzi, dan bahkan disebut mafia tanah. Itu sangat tidak benar,” ujar Moses, Senin (24/11/2025).
Menurut Moses, sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah pada tahun 2000 antara Herdi dan almarhum Agusnimar. “Kebun sagu itu dijual langsung oleh Agusnimar kepada Pak Herdi. Setelah dibeli, Pak Herdi mengelola dan memanen kebun itu selama lebih dari 10 tahun tanpa masalah. Namun tiba-tiba adiknya, Eramzi, mengklaim tanah yang sudah dijual tersebut,” jelas Moses.
Eramzi sempat diproses hukum atas dugaan pencurian batang sagu dan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Setelah bebas, Eramzi melaporkan balik Herdi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan SKGR. Moses menambahkan bahwa almarhum Agusnimar sendiri sudah mengakui tanah dijual kepada Herdi, dan istrinya masih hidup mengetahui transaksi itu.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah istri Eramzi, Norma (50), nekat menghadang Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat kunjungan kerja ke Selatpanjang. Norma menyerahkan fotokopi laporan polisi suaminya dan berharap Kapolda bisa menindaklanjuti dugaan kriminalisasi yang menimpa suaminya.
“Karena mafia tanah itu membuat laporan tandingan, suami saya malah yang diperiksa polisi. Mereka pakai surat palsu untuk melapor ke Polda Riau. Harusnya dibuktikan dulu laporan suami saya,” tegas Norma.
Terkait laporan Eramzi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, memastikan perkara tersebut telah diproses oleh Subdit II.
Komentar Anda :