www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Sengketa Tanah Selatpanjang: Dari Dugaan Pemalsuan SKGR hingga Laporan Balik
Selasa, 25-11-2025 - 11:51:30 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SELATPANJANG – Sengketa tanah antara dua warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, semakin memanas hingga berujung pada saling laporan ke Polda Riau.

Kedua pihak yang terlibat adalah Eramzi (58) dan Herdi alias Aguan, yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas sebidang kebun sagu seluas sekitar 20 hektare. Perselisihan memuncak setelah Eramzi menuduh Herdi memalsukan tanda tangannya pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan menyebutnya sebagai “mafia tanah.” Merasa dirugikan, Herdi kemudian melaporkan balik Eramzi.

Kuasa hukum Herdi, Moses Adi, menegaskan tuduhan yang disampaikan Eramzi tidak berdasar. “Klien kami disebut merampas tanah orang, yakni warga bernama Eramzi, dan bahkan disebut mafia tanah. Itu sangat tidak benar,” ujar Moses, Senin (24/11/2025).

Menurut Moses, sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah pada tahun 2000 antara Herdi dan almarhum Agusnimar. “Kebun sagu itu dijual langsung oleh Agusnimar kepada Pak Herdi. Setelah dibeli, Pak Herdi mengelola dan memanen kebun itu selama lebih dari 10 tahun tanpa masalah. Namun tiba-tiba adiknya, Eramzi, mengklaim tanah yang sudah dijual tersebut,” jelas Moses.

Eramzi sempat diproses hukum atas dugaan pencurian batang sagu dan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Setelah bebas, Eramzi melaporkan balik Herdi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan SKGR. Moses menambahkan bahwa almarhum Agusnimar sendiri sudah mengakui tanah dijual kepada Herdi, dan istrinya masih hidup mengetahui transaksi itu.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah istri Eramzi, Norma (50), nekat menghadang Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat kunjungan kerja ke Selatpanjang. Norma menyerahkan fotokopi laporan polisi suaminya dan berharap Kapolda bisa menindaklanjuti dugaan kriminalisasi yang menimpa suaminya.

“Karena mafia tanah itu membuat laporan tandingan, suami saya malah yang diperiksa polisi. Mereka pakai surat palsu untuk melapor ke Polda Riau. Harusnya dibuktikan dulu laporan suami saya,” tegas Norma.

Terkait laporan Eramzi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, memastikan perkara tersebut telah diproses oleh Subdit II.

 




 
Berita Lainnya :
  • Sengketa Tanah Selatpanjang: Dari Dugaan Pemalsuan SKGR hingga Laporan Balik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved