www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
29 Jabatan Kepala Sekolah di Meranti Masih Dijabat Plt, Pemkab Ajukan 20 Calon ke Kemendikbudristek
Rabu, 22-10-2025 - 14:33:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SELATPANJANG – Kekosongan jabatan kepala sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) masih menjadi persoalan di sektor pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti. Data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti menunjukkan, hingga kini terdapat 29 jabatan kepala sekolah yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Kondisi tersebut dibenarkan Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Tunjiarto, saat dikonfirmasi Riaupos.co, Rabu (22/10/2025).

“Kondisi ini masih menjadi sorotan serius pemerintah daerah karena berpotensi mengganggu efektivitas manajemen pendidikan. Saat ini kami tengah melaksanakan proses pemenuhan kepala sekolah definitif untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut,” ujarnya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Disdikbud Kepulauan Meranti, Budi Hardiantika, menambahkan, dari total 29 Plt kepala sekolah, 20 nama calon kepala sekolah reguler telah diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui aplikasi KSPSPK sejak sepekan lalu.

“Dari 20 calon tersebut, 16 untuk SD dan empat untuk SMP. Saat ini seluruh calon sedang mengunggah dokumen elektronik yang menjadi persyaratan mutlak sesuai ketentuan,” jelas Budi. Sisa jabatan masih menunggu calon yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kompetensi.

Budi menegaskan, pengusulan calon kepala sekolah mengacu pada aturan yang berlaku mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah. Setiap calon wajib memiliki sertifikat guru penggerak, rekam jejak kepemimpinan, serta hasil penilaian kinerja. Hal ini dilakukan agar kepala sekolah yang diangkat benar-benar berkualitas dan mampu memimpin secara profesional.

Pemkab Meranti juga menyiapkan langkah lanjutan untuk tahun depan. Seleksi calon kepala sekolah akan dibuka melalui Badan Calon Kepala Sekolah (BCKS) untuk mengisi jabatan yang kosong akibat pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.

“Kami berkomitmen menuntaskan kekosongan jabatan kepala sekolah. Dengan adanya kepala sekolah definitif, pembinaan tenaga pendidik, manajemen sekolah, serta peningkatan mutu pendidikan bisa berjalan maksimal,” tegas Budi.

Disdikbud Meranti berharap dukungan seluruh pihak agar proses penetapan kepala sekolah definitif berjalan lancar dan segera mendapatkan persetujuan dari Kemendikbudristek.




 
Berita Lainnya :
  • 29 Jabatan Kepala Sekolah di Meranti Masih Dijabat Plt, Pemkab Ajukan 20 Calon ke Kemendikbudristek
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved