www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Permudah Mendapat Legalitas Keamanan Serta Peluang Baru Tingkatkan PAD, Pemkab Meranti Terbitkan Regulasi Lempang
Sabtu, 16-08-2025 - 09:50:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata kelola dan pemberdayaan transportasi kempang yang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kempang merupakan jenis transportasi laut lokal yang sangat khas dan penting bagi mobilitas masyarakat antar pulau. Kempang mengangkut penumpang dan kendaraan roda dua antar pulau.

Acara Peluncuran Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang ini berlangsung di Gedung Kuning Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jumat (15/8/2025) pagi.
Peluncuran ini diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah, dalam hal ini Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, dengan Pimpinan Instansi lintas sektor yang melibatkan KSOP Kelas IV Selatpanjang, Polres Kepulauan Meranti, Pos TNI Angkatan Laut Selatpanjang, Kodim 0303 Bengkalis, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, PT. Asuransi Jasa Raharja, hingga para Pengusaha Kempang di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, M. Fahri, dalam laporannya mengungkapkan bahwa Peraturan Bupati ini digagas untuk membantu mempermudah para pengelola kempang agar mendapat legalitas, dukungan teknis, serta pendampingan dalam meningkatkan standar pelayanan dan keselamatan para penumpang.
Menurutnya, regulasi ini tidak hanya bertujuan mewujudkan transportasi kempang yang berkeselamatan, tetapi juga membuka peluang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pelabuhan dan pelayanan penyeberangan orang maupun barang dengan menggunakan kapal kempang.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Muzamil saat memberi pengarahan menjelaskan bahwa peraturan ini dibuat sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas keselamatan pengguna layanan maupun pengelolaan transportasi Kempang itu sendiri.
“Sebagai pemerintah, kami hadir disini ingin memastikan keselamatan para penumpang dan menata agar operasional Kempang menjadi lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, Kempang yang hanya ditemui di Kepulauan Meranti, saat ini menjadi alat transportasi penopang utama pergerakan orang dan barang antar pulau di Kepulauan Meranti. 
“Jadi dengan terbitnya Peraturan Bupati ini, Kempang telah resmi menjadi alat transportasi yang sah dan diakui secara perundang-undangan,” jelasnya.
Muzamil turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras menginisiasi hingga merampungkan Perbup ini, dan mengajak seluruh pihak mensukseskan penerapan Perbup Nomor 20 Tahun 2025, untuk menjadikan Kempang sebagai simbol transportasi yang aman, legal, berdaya saing serta mampu memberikan kontribusi bagi daerah.
Tampak hadir dalam kegiatan, Para Staf Ahli, Para Asisten Setdakab, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru 




 
Berita Lainnya :
  • Permudah Mendapat Legalitas Keamanan Serta Peluang Baru Tingkatkan PAD, Pemkab Meranti Terbitkan Regulasi Lempang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved