www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Dukung Pemkab Meranti Pertahankan Aset Negara, Tokoh Masyarakat Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan
Rabu, 30-07-2025 - 14:04:37 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SELATPANJANG – Gugatan hukum yang diajukan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau terkait lahan di Jalan Ibrahim, Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi menuai sorotan tajam dari tokoh masyarakat setempat.

Ramlan Abdullah, Ketua Dewan Pendiri Kerukunan Keluarga Besar Pejuang Kabupaten Meranti (KKBPKM) sekaligus Wakil Ketua II Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Meranti bidang Keamanan, Aset, dan Hukum, menyampaikan keprihatinan atas munculnya gugatan oleh Mafia Tanah tersebut.

Menurutnya pula, lahan yang sebagian besar merupakan kawasan lapangan Terpedo itu, kini sebagian telah berdiri bangunan ruko dan hunian, memicu dugaan adanya upaya penguasaan ilegal oleh mafia tanah.

"Sejak saya kembali ke Selatpanjang tahun 2012, saya terkejut melihat sudah berdiri bangunan di samping lapangan Terpedo, padahal sejak dulu kita tahu itu merupakan lahan milik pemerintah daerah. Kami sangat menyayangkan jika lahan itu digugat secara hukum," ujar Ramlan, Rabu (30/7/2025).

Ramlan menilai, lambatnya proses administrasi pengalihan aset dari Kabupaten Bengkalis ke Kepulauan Meranti telah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Ramlan juga menegaskan bahwa masyarakat siap mendukung Pemda dalam mempertahankan hak atas aset tersebut.

"Jangan sampai mafia tanah merampas lahan milik negara. Kami masyarakat juga punya tanggung jawab moral untuk menjaga dan melindungi aset daerah," tegasnya.

Ramlan turut menyoroti pemberitaan media yang dinilainya tidak berimbang, khususnya terhadap saksi dalam persidangan. Ia menyebut adanya keberatan dari Joko Selamat, SH.MM, mantan Lurah dan tokoh masyarakat Kampung Baru, yang merasa dirugikan atas narasi yang menyudutkan dirinya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizatul Baizura, membenarkan bahwa Pemkab Meranti menjadi Tergugat I dalam perkara tersebut. Tiga pihak lainnya yang ikut digugat merupakan warga yang tinggal di sempadan lahan.

"Dalam sidang kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Pemkab, termasuk Pak Bupati, saya sendiri, Pak Joko, dan seorang warga. Semua sepakat bahwa lahan itu merupakan aset daerah yang dulunya tercatat atas nama Kabupaten Bengkalis sebelum Meranti dimekarkan," jelas Maizatul.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang dipimpin Ulwan Maluf telah menggelar sidang lapangan ke lokasi objek sengketa. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari Tergugat II, III, dan IV yang dijadwalkan pada 24 Juli 2025.

"Insyaallah, Kamis ini (31 Juli 2025), majelis hakim akan membacakan putusan. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar permasalahan ini segera mendapat keadilan. Pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan aset milik negara," pungkasnya. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Dukung Pemkab Meranti Pertahankan Aset Negara, Tokoh Masyarakat Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved