www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Dikabarkan Telah Dapat Restu Mendagri, Pemkab Meranti Bakal Geser Jabatan Kepala OPD Awal Pekan Depan
Sabtu, 19-07-2025 - 13:05:57 WIB

TERKAIT:
   
 

SELATPANJANG -Riau12.com - Rencana Pelantikan Pergeseran Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (PTP) Pemkab Kepulauan Meranti, dikabarkan telah mendapat restu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kabar itu turut dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Bakharudin kepada Riaupos.co, Jumat (18/7/2025) siang. Menurutnya restu yang dimaksud berupa rekomendasi pelaksanaan pelantikan sejumlah jabatan pejabat setempat.

Bakhar menerangkan, sebelum usulan pelantikan dilakukan mereka telah menggelar rangkaian uji kompetensi kepada 18 orang PTP. Seluruh rangkaian uji kompetensi itupula telah mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Pertek uji kompetensi belaksan pejabat itu sudsh keluar. Hari ini menyusul rekomendasi pelantikan oleh Kemendagri. Jika tak ada aral melintang maka pelantikan dapat dilakukan pekan depan," ujarnya.

Ia tak menyangkal bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada belasan PTP agar tidak keluar daerah hingga 18 Juli 2025 ini, karena target pelantikan akan dilakukan pada tanggal tersebut.

"Target tadinya pekan ini. Makanya kami imbau seluruh pejabat terkait agar tidak keluar. Tapi karena agenda bupati dan wakil dinas luar maka pelantikan akan berlangsung pekan depan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan uji kompetensi terhadap Pejabat Tinggi Pratama dilaksanakan pada 11 hingga 12 Juni 2025.

Dan setiap kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat sebelum genap enam bulan sejak dilantik. Asal mengantongi izin dari Kemendagri.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Dikabarkan Telah Dapat Restu Mendagri, Pemkab Meranti Bakal Geser Jabatan Kepala OPD Awal Pekan Depan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved