Terjadi Kesalahan Fatal, Pembayaran Kompensasi Tanah di Kepulauan Meranti Oleh PT EMP di Pertanyakan
Riau12.com-SELATPANJANG – Pembayaran kompensasi tanah oleh PT Energi Mega Persada (EMP) Group, melalui anak perusahaannya PT Imbang Tata Alam (ITA) di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dipertanyakan.
Dalam siaran pers yang diterima GoRiau.com, Senin (30/6/2025), Kantor Hukum Alazhar Yusuf, M.H. & Partners menjelaskan bahwa telah terjadi kesalahan fatal dalam proses pembayaran kompensasi atas penggunaan lahan untuk pembangunan jalan pipa tersebut.
"Kesalahan ini terungkap setelah dilakukan verifikasi ulang melalui pihak Desa Tanjung Peranap terhadap dokumen kepemilikan tanah dan lokasi aktual pembangunan. Hasil venfikasi menunjukkan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan pipa minyak oleh PT EMP secara nyata berada di wilayah Sungai Pinang, dan merupakan milik sah dan klien kami, berdasarkan dokumen tanah resmi yang telah diperoleh sejak lama," sebut Alazhar Yusuf.
Namun, lanjutnya, pembayaran kompensasi justru diberikan kepada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut berada di wilayah Sungai Bengkuang, yang secara faktual bukan lokasi pembangunan jalan pipa. Dengan demikian, telah terjadi kesalahan subyek penerima kompensasi, dan kesalahan obyek tanah yang dikompensasikan.
"Hingga saat ini, klien kami belum pernah menenma kompensasi apa pun, meskipun tanah miliknya telah digunakan secara nyata oleh PT EMP untuk keperluan pembangunan jalan pipa minyak bahwa kami sebagai kuasa hukum juga telah secara resmi menyurati perusahaan meminta klanfikasi atas kesalahan pembayaran tersebut namun belum ada tanggapan," ungkapnya.
Sehingga lanjut Alazhar, pihaknya memandang bahwa tindakan ini merupakan bentuk kelalaian serius dalam proses venifikasi data dan pengambilan keputusan oleh pihak perusahaan, serta dapat berdampak pada kerugian material dan hak atas tanah kliennya serta menghindari konflik honzontal antar warga.
"Kami meminta agar PT EMP segera mengoreksi kesalahan administratif dan faktual ini, melakukan pembayaran kompensasi yang layak dan sah kepada klien kami sebagai pemilik sah tanah, menghentikan segala bentuk aktivitas di atas tanah tersebut hingga proses penyelesaian dilakukan secara hukum. Apabila dalam waktu yang wayar tidak ada upaya penyelesaian yang adil dari pihak perusahaan, maka kami tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, guna melindungi hak-hak klien kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Hansardi, selaku Media Relations PT EMP PT ITA saat dihubungi mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
"Masih menunggu instruksi pimpinan. Mohon bersabar ya, karena dalam waktu dekat akan dibuatkan tanggapan resmi secara tertulis," ucapnya singkat.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :