Tangkap Dua Pelaku, Polres Meranti Berhasil Ungkap Penyeludupan Ribuan Burung Kacer Asal Malaysia, Begini Kronologinya
Jumat, 09-05-2025 - 10:21:43 WIB
Riau12.com-SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkapkan penyelundupan satwa liar sebanyak 1.680 burung Kacer (Copsychus Saularis) asal Malaysia. Dalam pengungkapan itu dua terduga pelaku diamankan pada Rabu (7/5/2025) dini hari di Perairan Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Usai penangkapan, Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH SIK MH. Turut hadir, Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilker Selatpanjang, Genta Indora, Kasat Polairud Polres Meranti, Iptu Abdul Roni SH, Kasi Humas Raden Surtika, Kasat Intelkam Iptu Roly Irvan, SH MH dan sejumlah pejabat lainnya, bertempat di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok Darussalam, Kamis (8/5/2025) siang.
Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH menyampaikan penangkapan bermula pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB, Tim Patroli Satpolair Pores Meranti mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan Satwa liar jenis Burung Kacer asal Malaysia tersebut berdasarkan informasi bahwa akan ada penyelundupan burung dari Negara Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Buton, Siak.
Kemudian pada pukul 01.05 WIB ketika tim melakukan patrol di perairan Tanjung Kulim, Merbau ada melihat Speedboat Pancung melaju kencang yang diduga digunakan oleh pelaku penyelundupan.
Selanjutnya tim segera melakukan pengejaran dan pada pukul 01.18 WIB tim berhasil memberhentikan Speedboat Pancung tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan 2 (dua) orang pelaku beserta ratusan keranjang yang berisikan burung kacer dalam kondisi hidup.
Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa burung kacer tersebut di jemput (overskip) oleh pelaku di perairan Muntai, Bengkalis dari orang yang tidak pelaku kenal yang berasal dari Negara Malaysia dengan menggunakan speedboat Pancung dengan mesin 65 PK merk Yamaha yang selanjutnya akan dibawa pelaku menuju Pelabuhan Tanjung Buton, Siak.
"Berdasarkan hasil temuan tersebut tim mengamankan barang bukti berserta dua orang terduga pelaku ke Kantor Unit Patroli Satpolair Poles Kepulauan Meranti guna dilakukan proses penyelidikan.
Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni pria berinisial R warga Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat sebagai tekong dan S warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi sebagai ABK (anak buah kapal).
Aksi penyelundupan ini melanggar Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :