www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Palsukan Tanda Tangan Pada SKGR, Warga Tionghoa di Selatpanjang di Laporkan ke Polda Riau
Senin, 10-02-2025 - 13:46:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SELATPANJANG – Eramzi (58) warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau melaporkan seorang warga Tionghoa berinisial Her alias Aguan ke Polda Riau.

Her alias Aguan dilaporkan Eramzi bersama Penasihat Hukumnya, Herman, S.H. pada Selasa (4/2/2025) kemarin, dalam dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Keterangan Ganti Rugi(SKGR) Nomor : 07/PPAT/2000 yang diterbitkan tanggal 29 Februari 2000.

Menurut Penasihat Hukum Eramzi, Herman, S.H. dugaan pemalsuan tandatangan pada SKGR yang dimiliki Her alias Aguan terungkap setelah adanya konflik antara kliennya dengan Aguan pada tahun 2019 lalu.

"Dugaan pemalsuan tandatangan klien saya pada SKGR yang dikuasai Her alias Aguan ini, alat bukti SKGRnya baru kita dapat pada saat proses persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Bengkalis pada tahun 2022 yang lalu," terangnya.

Dijelaskan Herman, tanda tangan yang diduga dipalsukan itu merupakan tanda tangan Eramzi, dalam penjualan sebidang tanah di Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti.

"Eramzi merasa tidak pernah melakukan jual beli tanah dengan Her alias Aguan, tapi tanda tangan Eramzi ada, itu yang diduga dipalsukan,"jelasnya.

Selain Herman, dalam pelaporan ke Polda Riau itu, Eramzi juga didampingi 2 penasehat hukum lainya, yakni Dr Zulkifli Bakri SH MH dan Khairul Anwar SH MH.

"Kami juga berharap dari rekan media juga bantu mengawal peroses hukum klien kami ini," pintanya ketika berbincang-bincang dengan GoRiau.com, Senin (10/2/2025).

Untuk diketahui Her alias Aguan yang dilaporkan ini juga merupakan warga Tionghoa asal Selatpanjang, Kepulauan Meranti. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Palsukan Tanda Tangan Pada SKGR, Warga Tionghoa di Selatpanjang di Laporkan ke Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved