Enggan Rumahkan Tenaga Honorer Gagal PPPK, Pemkab Meranti Kaji Regulasi Baru Namun Tak Melanggar Aturan yang Berlaku
Jumat, 24-01-2025 - 10:11:11 WIB
SELATPANJANG-Riau12.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti enggan merumahkan ratusan tenaga honorer yang gagal masuk dalam database PPPK.
Meraka sedang berupaya untuk dapat mengambil kebijakan lain, agar ratusan tenaga honorer yang terancam UUD ASN Nomor 20 Tahun 2023 tetap bertahan.
Meskpun hambatan itu juga diperkuat dengan surat edaran Kemendagri tentang penghapusan status tenaga honorer yang akan dialihkan ke PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto kepada Riaupos.co, melalui panggilan telpon genggam, Kamis (23/1/2025).
Untuk menyelamatkan nasib ratusan tenaga honorer terkait, mereka berencana menggunakan skema tenaga dikdaya. Rugulasi yang digunakan merujuk pada Undang Undang Tenaga Kerja. Namun mereka masih mengkaji pola tersebut agar tidak menabrak aturan yang berlaku.
"Untuk saat ini kami sedang mempelajari regulasi yang ada agar mereka bisa tetap bertahan melalui undang undang ketenagakerjaan menggunakan pola autshorching," ungkapnya.
Karena kara dia, saat ini telah ada beberapa daerah di Indonesia yang menggunakan pola tersebut, salah satunya pemerintah DKI Jakarta. "Dengan demikian belum ada rencana kita untuk merumahkan mereka," turutnya.
Ia menargetkan bahwa awal Februari 2025 ini sudah dapat susunan gambaran teknis. Karena sesuai dengan edaran mendagri dan undang undang ASN, gaji mereka tidak boleh dibayarkan sejak Januari 2025 ini.
"Kalaupun kemarin ada masuk satu bulan gaji mereka, itu untuk menutupi gaji Desember 2024 yang belum dibayarkan. Dan harus disalurkan karena telah masuk dalam skema tunda bayar. Jadi untuk 2025 tak boleg lagi," ujarnya.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :