www.riau12.com
Selasa, 25-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Enggan Rumahkan Tenaga Honorer Gagal PPPK, Pemkab Meranti Kaji Regulasi Baru Namun Tak Melanggar Aturan yang Berlaku
Jumat, 24-01-2025 - 10:11:11 WIB

TERKAIT:
   
 

SELATPANJANG-Riau12.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti enggan merumahkan ratusan tenaga honorer yang gagal masuk dalam database PPPK.

Meraka sedang berupaya untuk dapat mengambil kebijakan lain, agar ratusan tenaga honorer yang terancam UUD ASN Nomor 20 Tahun 2023 tetap bertahan.

Meskpun hambatan itu juga diperkuat dengan surat edaran Kemendagri tentang penghapusan status tenaga honorer yang akan dialihkan ke PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto kepada Riaupos.co, melalui panggilan telpon genggam, Kamis (23/1/2025).

Untuk menyelamatkan nasib ratusan tenaga honorer terkait, mereka berencana menggunakan skema tenaga dikdaya. Rugulasi yang digunakan merujuk pada Undang Undang Tenaga Kerja. Namun mereka masih mengkaji pola tersebut agar tidak menabrak aturan yang berlaku.

"Untuk saat ini kami sedang mempelajari regulasi yang ada agar mereka bisa tetap bertahan melalui undang undang ketenagakerjaan menggunakan pola autshorching," ungkapnya.

Karena kara dia, saat ini telah ada beberapa daerah di Indonesia yang menggunakan pola tersebut, salah satunya pemerintah DKI Jakarta. "Dengan demikian belum ada rencana kita untuk merumahkan mereka," turutnya.

Ia menargetkan bahwa awal Februari 2025 ini sudah dapat susunan gambaran teknis. Karena sesuai dengan edaran mendagri dan undang undang ASN, gaji mereka tidak boleh dibayarkan sejak Januari 2025 ini.

"Kalaupun kemarin ada masuk satu bulan gaji mereka, itu untuk menutupi gaji Desember 2024 yang belum dibayarkan. Dan harus disalurkan karena telah masuk dalam skema tunda bayar. Jadi untuk 2025 tak boleg lagi," ujarnya.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Enggan Rumahkan Tenaga Honorer Gagal PPPK, Pemkab Meranti Kaji Regulasi Baru Namun Tak Melanggar Aturan yang Berlaku
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved