www.riau12.com
Jum'at, 28-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
DBH Migas Meranti Belum Juga Ditransfer, Pemkab Wacanakan TDF
Kamis, 02-01-2025 - 13:28:53 WIB

TERKAIT:
   
 

SELATPANJANG -Riau12.com - Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kementerian Keuangan untuk triwulan keempat belum juga ditransfer. Keterlambatan ini berdampak serius pada pembayaran yang harus dilakukan pemerintah kabupaten untuk memenuhi kebutuhan belanja rutin.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Irmansyah, Rabu (1/1).

Dia mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2024, alokasi dana transfer ke Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum masuk ke kas daerah mencapai Rp51 miliar, namun, ada kelebihan bayar Rp8 miliar pada 2023, sehingga total dana yang seharusnya ditransfer berkurang menjadi Rp43 miliar.

“Kami masih menunggu transfer Rp46 miliar dari pusat. Jika tidak masuk juga, maka solusinya adalah menggunakan fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) pada 2025 ini,” katanya.

Fasilitas TDF memungkinkan pemerintah daerah untuk menggunakan dana transfer nontunai yang disediakan Bendahara Umum Negara melalui Bank Indonesia.

Menurut dia, fasilitas ini dapat dicairkan pada Februari 2025 jika dana DBH Migas masih belum ditransfer hingga batas waktu yang ditentukan. “Kami siap menggunakan mekanisme ini jika diperlukan. Namun, kami berharap pusat segera menyelesaikan transfer agar hak daerah bisa diterima sesuai jadwal,” tambahnya.

Irmansyah juga mengungkapkan, penundaan transfer ini tidak hanya dialami Kabupaten Kepulauan Meranti, tetapi juga kabupaten/ kota lain di Indonesia, termasuk daerah-daerah di Riau. “Persoalan ini menjadi wewenang pusat. Daerah hanya bisa meminta agar haknya segera disalurkan. Seluruh mekanisme dan kesiapan dari OPD hingga BPKAD sudah kami lakukan,” ujarnya.

Keterlambatan transfer DBH Migas ke kas daerah berdampak pada tertundanya berbagai pembayaran penting. Mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyentuh langsung pada kehidupan banyak pihak, termasuk perangkat desa dan honorer yang menggantungkan penghasilan mereka pada anggaran tersebut.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • DBH Migas Meranti Belum Juga Ditransfer, Pemkab Wacanakan TDF
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved