www.riau12.com
Sabtu, 29-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Remaja 16 di Meranti Jadi Pengedar Narkoba, 69 Paket Sabu Siap Edar Disita
Kamis, 19-12-2024 - 08:32:17 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com – Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.  Dua pengedar  RK (16) dan UD (20) diamankan dengan barang bukti 67 paket sabu.

Pengungkapan dilakukan tim Unit II Satuan Reserse Narkoba  (Satresnarkoba) Polres Meranti pada  Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Tim melakukan penyergapan di sebuah rumah milik tersangka RK.

Polisi mengamankan RK  yang masih berstatus sebagai pelajar dan UD yang berada di dalam rumah. Disaksikan warga setempet, polisi melakukan penggeledahan.

 "Ditemukan 69 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 171 gram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (19/12/2024).

Paket-paket tersebut dikemas dalam plastik klep bening dan ditemukan di beberapa tempat di dalam rumah tersangka. Selain itu, juga diamankan  dua unit ponsel, sepeda motor, uang tunai Rp84.000, dan beberapa pil ekstasi serta pil jenis Happy Five.

Tersangka RK dan UD bersama barang bukti diamankan ke Markas Polres Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.  "Kedua pelaku berperan sebagau pengedar dan kurir," kata Manang.

Manang mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihaknya setelah mendapatkan informasi mengenai transaksi narkotika yang kerap berlangsung di kediaman tersangka. 

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Meranti. Ini adalah langkah awal, dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” kata Manang.

Kedua tersangka disangkakan melanggar  Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga terancam  Pasal 62  UU  5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Diharapkan pengungkapan kasus ini  menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kepulauan Meranti yang semakin menjadi perhatian pihak kepolisian. 

"Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas," tegas Manang.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Remaja 16 di Meranti Jadi Pengedar Narkoba, 69 Paket Sabu Siap Edar Disita
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved