www.riau12.com
Selasa, 01-09-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Pemkab Meranti Gelar Konsultasi Publik Kawasan Perkotaan Teluk Belitung
Jumat, 15-11-2024 - 11:55:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan perkotaan Teluk Belitung. Kegiatan itu berlangsung di Ballroom Grand Indobaru Hotel Selatpanjang, Kamis (14/11).

Konsultasi Publik II yang bertema Pembahasan Ketentuan Peraturan Zonasi, Rekomendasi KRP serta Integrasi KLHS itu dibuka kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kepulauan Menanti, Rokhaizal.

Sebelumnya Pemkab Meranti telah melaksanakan sejumlah tahapan, diantaranya survei lapangan untuk pengumpulan data, Fokus Grup Discussion (FGD) sebanyak tiga kali, dan konsultasi publik pertama bersama pihak kecamatan, desa, dinas terkait dan pihak lainnya. 

"Konsultasi tahap II kali ini, kami berharap semua pihak dapat memberi masukan dan saran, sehingga terciptanya produk kebijakan penataan ruang yang dapat mewujudkan keterpaduan program pembangunan," ungkap Rokhaizal.

Dia juga menjelaskan, RDTR Kawasan Perkotaan Teluk Belitung merupakan dokumen/peraturan perencanaan spasial yang memiliki critical point untuk menentukan arah pembangunan wilayah dan pemanfaatan ruang dengan tetap memegang prinsip pembangunan berkelanjutan. "Hal ini sesuai amanat Undang-undang Cipta

Kerja yang diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang," sebut Rokhaizal. (***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Meranti Gelar Konsultasi Publik Kawasan Perkotaan Teluk Belitung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved