www.riau12.com
Selasa, 01-09-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Pembahasan Usulan UMK Meranti, Masih Menunggu Rujukan Pemprov Riau
Rabu, 30-10-2024 - 14:43:35 WIB

TERKAIT:
   
 

SELATPANJANG-Riau12.com - Pembahasan usulan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti akan dilaksanakan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ditetapkan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mengah dan Koperasi T Arifin melalui Kabid Tenaga Kerja H Haramaini kepada Riaupos.co, Rabu (30/10/2024).

Ia mengaku tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Saat ini rencana pembahasan masih menunggu rujukan Pemprov Riau.

"Kami masih menunggu undangan dari tingkat provinsi untuk ikut serta membahas draf usulan penetapan UMP," ungkapnya.

Setelah tahapan UMP ditetapkan, maka lanjut pembahasan UMK oleh dewan pengupahan di masing masing kabupaten. Termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti.

"UMP menjadi dasar perumusan UMK," ujarnya.

Secara teknis rangkaian tahapan usulan penetapan upah minimum itu ditentukan berdasarkan regulasi terbaru. Kalau sebelumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Formula perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel. Adapun variabel itu mulai dari pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

Menurutnya, indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,30. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Menurut Haramaini, formula ini berdasarkan PP No 51 tahun 2023 untuk memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun.

"Jika pun menggunkan PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah," terangnya.

Diketahui UMK 2024 Kepulauan Meranti tetpaut pada Rp3.284741,72 naik Rp60.109,92 dari tahun 2023 sebesar Rp3.224.635,80.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Pembahasan Usulan UMK Meranti, Masih Menunggu Rujukan Pemprov Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved