Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Teluk Belitung Diharapkan Tak Hanya Selesai di Forum
Riau12.com-SELATPANJANG – Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Teluk Belitung diharapkan tidak hanya selesai di forum saja, melainkan tampak hasil pada akhir tahun mendatang.
Harapan itu disampaikan Ketua sementara DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali dalam kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan perkotaan Teluk Belitung.
"Saya minta pembicaraan RDTR ini jangan habis di sini, mudah-mudahan akhir tahun sudah ada nampak hasilnya," harapnya dalam kegiatan yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti, bertempat di Grand Meranti Hotel Selatpanjang, Kamis (19/9/2024).
Sementara itu, Kepada Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, mengatakan dalam penyusunan materi teknis RDTR kawasan perkotaan Teluk Belitung, pihaknya tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus ada dukungan dari semua pihak, sehingga hasilnya menjadi produk yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak bisa berdiri sendiri, butuh kerja sama dan saling mendukung, bagaimana memaksimalkankan perencana ini, sehingga hasilnya bisa menjadi acuan dalam usulan nantinya," ujarnya.
Sebelumnya, Konsultasi Publik I yang bertema Penyepakatan Tujuan Penataan Ruang, Konsep Rencana Struktur Ruang, dan Rencana Pola Ruang serta Penapisan Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan (PB) itu, dibuka oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kepulauan Menanti, Rokhaizal.
Dalam sambutannya, Rokhaizal mengatakan forum konsultasi publik yang dilakukan bermaksud untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan, dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi dan harapan para pemangku kepentingan terhadap materi teknis RDTR perkotaan Teluk Belitung yang sedang disusun.
"Ini merupakan salah satu tahapan penyusunan peraturan kepala daerah tentang Penyusunan Materi Teknis RDTR kawasan perkotaan Teluk Belitung," kata Rokhaizal.
Dia menyebutkan bahwa penyusunan materi teknis RDTR kawasan perkotaan Teluk Belitung merupakan amanat undang-undang 11 tahun 2020 Omnibuslaw tentang Cipta Kerja.
"Pada dasarnya RDTR ini merupakan proses perencanaan penataan ruang, distribusi ruang untuk pemanfaatan ruang dan instrumen pengendaliannya dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang lebih baik," paparnya.
Terakhir, Rokhaizal juga berharap forum tersebut dapat memberi masukan penting dari seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan perencanaan yang efektif, sehingga mampu mengantisipasi perubahan dan dinamika yang bersifat fluktuatif dalam masyarakat," pungkasnya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :