www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Cegah Pelanggaran Pelanggaran PSU, Bawaslu Meranti Telah Mengatur Strategi
Rabu, 12-06-2024 - 09:10:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-MERANTI- Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), akan ada Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjungperanap, Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat pelaksanaan PSU, Bawaslu Kepulauan Meranti telah mengatur strategi.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal MIP didampingi anggotanya Rio Andika dan M Hafit, Selasa (11/8/2024). Kata Syamsurizal, dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran saat pelaksanaan PSU di TPS 002 Tanjungperanap Bawaslu telah menyampaikan imbauan ke banyak pihak, di antaranya, ke KPU, Pimpinan Partai Politik dan masyarakat.

Kata Syamsurizal, KPU Kepulauan Meranti diingatkan agar melakukan PSU di TPS 002 Tanjungperanap dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan MK diucapkan. KPU juga diimbau agar melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pihak stakeholder terkait dan melaksanakan PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kepada Parpol, Bawaslu mengimbau agar dalam proses PSU tidak melakukan praktek menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih. Sebab, kata Syamsurizal lagi, jika hal tersebut sengaja dilakukan akan ada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tak hanya ke KPU dan Parpol, Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat, khusus TPS 002 Tanjungperanap, untuk menolak dan menghindar politik uang dan tidak menghalang-halangi masyarakat atau orang lain untuk memilih. Sebab, jika hal itu sengaja dilakukan akan ada sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Syamsurizal.

Ditambahkan Rio Andika, selain itu warga juga diminta untuk tidak melakukan pelanggaran lain berupa penyebaran berita bohong, sara dan ujaran kebencian. "Kami juga akan pasang baliho imbauan terkait larangan dan imbauan agar masyarakat menggunakan hak pilih di PSU nantinya," kata Rio Andika.

Terkait beberapa dugaan pelanggaran yang bisa saja terjadi, M Hafit meminta semua pihak agar saling membantu. Jika memang ditemukan dugaan pelanggaran, M Hafit meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke Bawaslu. M Hafit memastikan Bawaslu akan menindaklanjuti laporan itu dan akan memberikan sanksi tegas kalau memang terbukti melakukan pelanggaran.

Syamsurizal menegaskan, pengawasan PSU yang hanya 1 TPS ini akan dilakukan semaksimal mungkin. Ini, kata Syamsurizal, menyangkut nama baik lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti. "Ratusan TPS kita awasi dengan baik, apalagi hanya 1 TPS. Kita akan menurunkan tim pengawasan ke sana. Nanti, dalam waktu dekat, sebelum PSU, kita juga akan turun ke Tanjungperanap untuk melakukan pemetaan," ujarnya.

Tak tanggung-tanggung, sanksi money politic itu sangat jelas. Dimana, kata Syamsurizal lagi, berdasarkan pasal 515 undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Kemudian, tambah Syamsurizal, berdasarkan pasal 523 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

"Kami mengimbau kepada semua pihak terkait, mari sama-sama menciptakan pemilu yang bersih. Tolak segala bentuk pelanggaran. Sebab, dalam setiap pelanggaran bisa ditindak, baik itu sifatnya administrasi ataupun pidana," kata Syamsurizal.(***)

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Cegah Pelanggaran Pelanggaran PSU, Bawaslu Meranti Telah Mengatur Strategi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved