Satpol PP Kepulauan Meranti Tertibkan Sejumlah Warung Penjual Tuak
Kamis, 16-05-2024 - 20:37:56 WIB
riau12.com SELATPANJANG - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mendatangi sejumlah warung penjual tuak. Penertiban dilakukan sebagai upaya preventif menjaga ketertiban umum dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Tunjiarto, M.Pd melalui Kabid Operasi dan Perda, Ardath, S.IP mengungkapkan bahwa penertiban tersebut dilakukan karena minuman tuak yang dijual di tempat umum dianggap dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
"Penjualan minuman tuak di tempat umum, apalagi di pinggir jalan sangat mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan masyarakat. Karena ada juga tukang parkir yang minum tuak disitu, tentu ini membuat tidak nyaman masyarakat sekitar," ujar Ardath kepada GoRiau.com, Kamis (16/5/2024).
Dijelaskan Ardath, penertiban telah dilakukan petugas Satpol PP di sejumlah warung yang diketahui menjual tuak, diantaranya di Jalan Ahmad Yani, Sungai Juling, dan Jalan Diponegoro. Penertiban ini dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Tertib Minuman Beralkohol di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Jadi kita minta penjual untuk menghentikan aktivitas penjualan minuman keras tradisional ini. Kepada pengunjung atau pembelinya juga sempat kami hentikan dan diperingatkan agar tidak lagi membeli tuak disitu," ungkap Ardath yang pernah menjadi Lurah Selatpanjang Timur ini.
sumber : goriau
Komentar Anda :