www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Kejari Meranti Tetapkan 2 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika
Jumat, 08-03-2024 - 09:00:32 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-MERANTI- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah menetapkan 2 orang tersangka dalam pengadaan bibit kopi Liberika Lim 1 pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022.

Tak tanggung-tanggung, dari pagu sebesar Rp 2.102.761.900,00, kerugian negara mencapai Rp 663.635.771,00. Atas perkara ini, telah ditetapkan dua orang tersangka S dan K.

Demikian disampaikan Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M SH MH melalui Kasi Intel Tiyan Andesta SH MH didampingi Kasi Pidana Khsusus Sri Madona Rasdy SH MH Kamis (7/3/2023).

Kata Tiyan, S merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan K adalah penyedia/pelaksana (Direktur CV Bintang Bersegi).

"Tadi ditetapkan tersangka 2 orang. Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Selatpanjang di Selatpanjang," ujar Tiyan.

Dijelaskan Tiyan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi Liberika Lim 1 pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp663.635.771.

Masih menurut Tiyan, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sejauh ini, baru dua tersangka. Apakah akan ada tersangka lain, nanti kita lihat perkembangannya dalam persidangan," ujarnya.

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Meranti Tetapkan 2 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved