www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Seorang Caleg di Kepulauan Meranti Diusut Meranti
Jumat, 19-01-2024 - 09:56:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana Pemilu oleh seorang calon anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) V DPRD Kepulauan Meranti.

Dugaan pelanggaran Pemilu itu dilakukan pada 24 Desember 2023 lalu. Dimana saat melakukan pengawasan, Panwascam Tasik Putripuyu menemukan oknum Caleg diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi saat kampanye dengan memberikan minyak goreng di Desa Bandul.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan caleg yang membagikan sembako tersebut merupakan caleg pendatang di Pemilu 2024.

"Ya ada satu dugaan pelanggaran pidana pemilu, dia terpantau oleh Panwascam
membagikan membagikan minyak goreng ke masyarakat saat melakukan kampanye," kata Syamsurizal, Kamis (18/1/2024).

Dikatakan Syamsurizal, saat ini kasus tersebut berada dalam penanganan Sentra Gakkumdu, dimana prosesnya hingga saat ini yakni permintaan klarifikasi dan pengumpulan barang bukti.

Jika terbukti, kata Syamsurizal maka Caleg tersebut bakal dikenakan Pasal 280 huruf J junto pasal 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Saat ini sudah ada 12 orang saksi yang terdiri dari masyarakat yang hadir dalam kampanye tersebut. Mereka dipanggil untuk diminta keterangannya, selain itu juga ada dua bungkus minyak goreng yang kita ambil sebagai barang buktinya," ujarnya.

"Adapun sanksi yang menanti ada di dalam undang-undang Pemilu Pasal 280 huruf J junto pasal 523. Disana disebutkan dalam kegiatan kampanye, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti dua periode itu.

Syamsurizal yang juga merangkap sebagai Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin itu belum bisa membeberkan nama caleg dan partai. Sebab, penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut masih berjalan.

"Kami belum bisa buka, masih on proses. Intinya dia ditemukan bagi-bagi minyak goreng saat kampanye dan itu tidak dibolehkan dalam aturan. Pembagian minyak ini masuk dalam kategori pemberian materi lainnya dan dikategorikan sebagai pidana pemilu," tegas Syamsurizal.

Berdasarkan aturan, kata dia, minyak goreng bukan termasuk alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Syamsurizal juga mengatakan, jika nantinya Caleg tersebut terbukti bersalah bisa saja Caleg tersebut dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT).

Pembagian materi kampanye hanya diperbolehkan untuk jenis-jenis tertentu yang diatur dalam Pasal 33 PKPU 15 Tahun 2023, seperti flyer, brosur, poster, stiker dan lainnya.

Terakhir disampaikan Syamsurizal, pihaknya dalam melakukan proses penegakan pelanggaran Pemilu selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Intinya kita cek dulu apa jenis pelanggaran yang dilakukannya. Dalam penanganan pelanggaran Pemilu, kita sering kroscek sehingga tidak salah dalam membuat keputusan dan tentunya berdasarkan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. 

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Seorang Caleg di Kepulauan Meranti Diusut Meranti
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved