LSM AMATIR Sebut Ratusan Hektare Hutan Riau Dijadikan Perkebunan Sawit Ilegal, Kapolda Janji Tindak Lanjut
Riau12.com-PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menerima laporan dugaan perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan negara. Laporan ini diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) terhadap dua warga, Daniel Pinem dan Ahmad Yani Pinem, beserta kelompoknya atas dugaan perambahan dan perkebunan tanpa izin.
Laporan disampaikan secara resmi pada Kamis, 6 November 2025, di Mapolda Riau, dilengkapi dokumen pendukung, peta koordinat, dan hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan aktivitas perkebunan dalam kawasan hutan negara.
Ketua LSM AMATIR, Nardo Ismanto, mengatakan hasil investigasi menunjukkan kebun sawit milik terlapor berada sepenuhnya di kawasan hutan produksi, tanpa izin sah dari pemerintah pusat. "Berdasarkan dokumen resmi negara, kebun kelapa sawit milik yang bersangkutan sepenuhnya berada dalam kawasan hutan negara," ujar Nardo, Jumat, 7 November 2025.
Lokasi kebun ilegal tersebar di dua wilayah, yakni seluas 435 hektare di Desa Bonai, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dan 450 hektare di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, dengan total luas mencapai 885 hektare. Analisis Geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan sebagian area berada di Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas, bahkan tumpang tindih dengan area kerja perusahaan yang memiliki izin resmi.
Nardo menegaskan, seluruh aktivitas perkebunan ini dilakukan tanpa izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), maupun Hak Guna Usaha (HGU), sehingga jelas melanggar hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 junto PP Nomor 45 Tahun 2025, nilai denda administratif dari pelanggaran ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp65 miliar, belum termasuk potensi kerugian ekologis.
LSM AMATIR meminta Polda Riau menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan mendalam dan koordinasi dengan KLHK, Kementerian Pertanian, serta ATR/BPN. Laporan juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung dan KPK untuk pengawasan lintas lembaga.
"Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Negara berhak mendapatkan kembali haknya atas kawasan hutan yang dirampas, dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Nardo.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Kita akan tindak lanjuti," singkatnya.
LSM AMATIR menekankan, selain aspek pidana, tindakan pemulihan lingkungan dan perbaikan tata kelola lahan juga harus menjadi fokus agar praktik perkebunan ilegal tidak kembali terjadi dan hutan negara dapat terlindungi.
Komentar Anda :