www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Pemkab Siak Ajukan 3.059 Tenaga Non ASN untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu | 15:50 WIB - PHR Zona Rokan dan Satgas Migas Tindak Tegas Masalah Lahan Duri Field demi Ketahanan Energi Nasional | 15:32 WIB - Komisi III DPRD Riau Soroti Pengusulan Irwan Nasir Jadi Komisaris Utama BRK Syariah | 15:21 WIB - Rupiah Menguat ke Rp 16.700 per Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Menguat | 15:11 WIB - Seleksi Terbuka Camat dan Lurah Pekanbaru, 169 ASN Lolos Administrasi dan Jalani Ujian Kompetensi | 14:49 WIB - APBD Kuansing 2026 Turun Drastis ke Rp 1,4 Triliun, Belanja Modal Dipangkas Setengah
 
Sekda Rokan Hulu Sampaikan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah di Rapat Paripurna DPRD
Rabu, 05-11-2025 - 13:52:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-ROKAN HULU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Muhammad Zaki SSTP M.Si, menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hj Sumiartini, pada Senin (3/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Sekda Zaki menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan bersama pihak legislatif.

Di hadapan para anggota dewan, Zaki menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan daerah merupakan proses yang harus mengikuti ketentuan baku, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dalam proses perundang-undangan dimulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan, dengan berpedoman pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” ujar Zaki.

Ia menambahkan, dengan adanya perubahan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 yang merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, terdapat beberapa perubahan substansi yang berkaitan dengan proses pembentukan produk hukum daerah.

“Ranperda ini secara umum mengatur tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan produk hukum daerah, baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan. Tahapan ini merupakan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pembentukan produk hukum,” jelasnya.

Zaki berharap, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Kabupaten Rokan Hulu dapat memiliki metode dan standar yang tepat dalam penyusunan produk hukum daerah, sehingga setiap regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan berkualitas.

“Sehingga terwujud produk hukum yang baik di Kabupaten Rokan Hulu,” harapnya.

Ia juga menegaskan, setelah Ranperda ini disampaikan, diharapkan dapat segera dibahas untuk mencapai kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan Rokan Hulu yang lebih maju, berdaya saing, serta berlandaskan nilai-nilai adat, budaya, dan agama menuju masyarakat yang sejahtera.





 
Berita Lainnya :
  • Sekda Rokan Hulu Sampaikan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah di Rapat Paripurna DPRD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved