Sekda Rokan Hulu Sampaikan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah di Rapat Paripurna DPRD
Riau12.com-ROKAN HULU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Muhammad Zaki SSTP M.Si, menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hj Sumiartini, pada Senin (3/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Sekda Zaki menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan bersama pihak legislatif.
Di hadapan para anggota dewan, Zaki menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan daerah merupakan proses yang harus mengikuti ketentuan baku, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dalam proses perundang-undangan dimulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan, dengan berpedoman pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” ujar Zaki.
Ia menambahkan, dengan adanya perubahan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 yang merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, terdapat beberapa perubahan substansi yang berkaitan dengan proses pembentukan produk hukum daerah.
“Ranperda ini secara umum mengatur tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan produk hukum daerah, baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan. Tahapan ini merupakan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pembentukan produk hukum,” jelasnya.
Zaki berharap, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Kabupaten Rokan Hulu dapat memiliki metode dan standar yang tepat dalam penyusunan produk hukum daerah, sehingga setiap regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan berkualitas.
“Sehingga terwujud produk hukum yang baik di Kabupaten Rokan Hulu,” harapnya.
Ia juga menegaskan, setelah Ranperda ini disampaikan, diharapkan dapat segera dibahas untuk mencapai kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan Rokan Hulu yang lebih maju, berdaya saing, serta berlandaskan nilai-nilai adat, budaya, dan agama menuju masyarakat yang sejahtera.
Komentar Anda :