Kejari Rohul Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp24 Miliar
Riau12.com-ROHUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali menindak tegas kasus penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2022.
Tiga orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp24,53 miliar.
Ketiga tersangka berinisial MS, S, dan R. Mereka diduga kuat terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami menetapkan tiga tersangka baru setelah menemukan bukti kuat adanya pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019–2022 di Rambah Samo,†ujar Kepala Kejari Rohul, Rabani M Halawa, Minggu (12/10/2025).
Dari hasil penyidikan, pupuk bersubsidi diketahui disalurkan di luar daftar penerima resmi yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Aturan itu jelas melarang penjualan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya. Namun, dalam kasus ini, para pelaku justru memperjualbelikan pupuk kepada pihak yang tidak berhak,†tegas Rabani.
Tim penyidik menemukan, S dan R selaku pengelola UD Sei Kuning Jaya, bekerja sama dengan MS, yang menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo.
MS disebut lalai menjalankan tugas pengawasan sehingga membuka celah terjadinya praktik curang.
Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,31 miliar di Kecamatan Rambah Samo saja.
Sementara total kerugian yang ditimbulkan dari seluruh wilayah mencapai Rp24,53 miliar, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Riau.
“Total kerugian negara yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp24 miliar. Sebelumnya, enam tersangka lain telah lebih dulu ditetapkan dan kini menjalani proses persidangan,†ungkap Kasipidsus Kejari Rohul, Galih Aziz.
Penetapan tiga tersangka baru itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 108 saksi, empat ahli, serta pengumpulan sejumlah alat bukti surat.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2025, dan kini ditahan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.
“Tersangka S, R, dan MS resmi kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,†pungkas Galih.
Komentar Anda :