www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Kejari Rohul Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp24 Miliar
Senin, 13-10-2025 - 08:43:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-ROHUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali menindak tegas kasus penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2022.
Tiga orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp24,53 miliar.

Ketiga tersangka berinisial MS, S, dan R. Mereka diduga kuat terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami menetapkan tiga tersangka baru setelah menemukan bukti kuat adanya pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019–2022 di Rambah Samo,” ujar Kepala Kejari Rohul, Rabani M Halawa, Minggu (12/10/2025).

Dari hasil penyidikan, pupuk bersubsidi diketahui disalurkan di luar daftar penerima resmi yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Aturan itu jelas melarang penjualan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya. Namun, dalam kasus ini, para pelaku justru memperjualbelikan pupuk kepada pihak yang tidak berhak,” tegas Rabani.

Tim penyidik menemukan, S dan R selaku pengelola UD Sei Kuning Jaya, bekerja sama dengan MS, yang menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo.
MS disebut lalai menjalankan tugas pengawasan sehingga membuka celah terjadinya praktik curang.

Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,31 miliar di Kecamatan Rambah Samo saja.
Sementara total kerugian yang ditimbulkan dari seluruh wilayah mencapai Rp24,53 miliar, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Riau.

“Total kerugian negara yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp24 miliar. Sebelumnya, enam tersangka lain telah lebih dulu ditetapkan dan kini menjalani proses persidangan,” ungkap Kasipidsus Kejari Rohul, Galih Aziz.

Penetapan tiga tersangka baru itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 108 saksi, empat ahli, serta pengumpulan sejumlah alat bukti surat.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2025, dan kini ditahan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.

“Tersangka S, R, dan MS resmi kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Galih.




 
Berita Lainnya :
  • Kejari Rohul Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp24 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved