Bupati Rohul Serahkan SK PPPK untuk 529 Tenaga Non-ASN, Tegaskan Larangan Pindah Tugas
Selasa, 07-10-2025 - 10:15:43 WIB
Riau12.com-PASIR PENGARAIAN - Sebanyak 529 Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024, Senin (6/10/2025), di halaman Kantor Bupati Rohul.
Ratusan tenaga Non-ASN dari sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis tampak sumringah mengikuti kegiatan yang diawali dengan upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Bupati H. Anton memberikan ucapan selamat dan mengingatkan para PPPK bahwa SK yang diterima bukan sekadar dokumen administratif, melainkan awal perjalanan pengabdian yang dilandasi komitmen dan tanggung jawab moral kepada masyarakat, daerah, bangsa, dan negara.
“Selamat datang dan selamat mengabdi. Perjalanan ini dilandasi oleh perjanjian, komitmen, dan tanggung jawab moral. Jalani amanah ini dengan sepenuh hati,†tegas Bupati Anton dalam amanatnya.
Bupati Anton menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 59 ayat 4, PPPK tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas.
“Bila tetap mengajukan, maka dianggap mengundurkan diri. Ini bukan pembatasan, tapi konsekuensi dari perjanjian yang harus dijalani dengan disiplin dan integritas,†tambah Anton.
Dari total 529 PPPK, 68 orang merupakan tenaga kesehatan, 69 tenaga pendidik, dan 392 lainnya tenaga teknis di lingkungan Pemkab Rohul. Bupati Anton mengingatkan, penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah, bukan keinginan pribadi, sehingga para PPPK harus bekerja dengan penuh dedikasi dan membangun kepercayaan masyarakat melalui kerja nyata, disiplin, dan semangat juang.
“Saudara ditugaskan di tempat paling dibutuhkan. Mari bersama kita wujudkan birokrasi yang melayani, bukan dilayani,†pungkasnya.
Komentar Anda :