www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Bupati Rohul Serahkan SK PPPK untuk 529 Tenaga Non-ASN, Tegaskan Larangan Pindah Tugas
Selasa, 07-10-2025 - 10:15:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PASIR PENGARAIAN - Sebanyak 529 Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024, Senin (6/10/2025), di halaman Kantor Bupati Rohul.

Ratusan tenaga Non-ASN dari sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis tampak sumringah mengikuti kegiatan yang diawali dengan upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Bupati H. Anton memberikan ucapan selamat dan mengingatkan para PPPK bahwa SK yang diterima bukan sekadar dokumen administratif, melainkan awal perjalanan pengabdian yang dilandasi komitmen dan tanggung jawab moral kepada masyarakat, daerah, bangsa, dan negara.

“Selamat datang dan selamat mengabdi. Perjalanan ini dilandasi oleh perjanjian, komitmen, dan tanggung jawab moral. Jalani amanah ini dengan sepenuh hati,” tegas Bupati Anton dalam amanatnya.

Bupati Anton menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 59 ayat 4, PPPK tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas.

 â€œBila tetap mengajukan, maka dianggap mengundurkan diri. Ini bukan pembatasan, tapi konsekuensi dari perjanjian yang harus dijalani dengan disiplin dan integritas,” tambah Anton.

Dari total 529 PPPK, 68 orang merupakan tenaga kesehatan, 69 tenaga pendidik, dan 392 lainnya tenaga teknis di lingkungan Pemkab Rohul. Bupati Anton mengingatkan, penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah, bukan keinginan pribadi, sehingga para PPPK harus bekerja dengan penuh dedikasi dan membangun kepercayaan masyarakat melalui kerja nyata, disiplin, dan semangat juang.

“Saudara ditugaskan di tempat paling dibutuhkan. Mari bersama kita wujudkan birokrasi yang melayani, bukan dilayani,” pungkasnya.




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Rohul Serahkan SK PPPK untuk 529 Tenaga Non-ASN, Tegaskan Larangan Pindah Tugas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved