Pemkab Rohul Bentuk Tim Terpadu Awasi Penanaman Modal, Jamin Iklim Investasi Sehat
Riau12.com-ROKAN HULU – Dalam upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, nyaman, dan terkendali sesuai regulasi, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di bawah kepemimpinan Bupati Anton ST MM dan Wakil Bupati H Syafaruddin Poti SH MM resmi membentuk Tim Terpadu Pengawasan Penanaman Modal.
Pembentukan tim tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Rohul Nomor Kpts.100.3.3.2/DPMPTSP/583/2025 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2025. Tim ini nantinya akan memastikan setiap investasi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha di wilayah Rohul.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohul, Dr. Munandar, ditunjuk sebagai ketua tim. Ia menjelaskan, tim terpadu memiliki tugas strategis, mulai dari menentukan arah kebijakan, melakukan koordinasi lintas perangkat daerah, hingga membina dan mengawasi pelaksanaan penanaman modal sesuai aturan perundang-undangan.
“Pembentukan tim ini merupakan langkah nyata Pemkab Rohul dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, nyaman, serta terkendali sesuai regulasi, baik berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, maupun keputusan bupati,†ujar Munandar, Jumat (29/8/2025).
Selain itu, tim juga bertugas melakukan pemeriksaan kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan, baik secara rutin maupun insidentil. Hasil pengawasan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, laporan resmi, hingga penilaian kepatuhan teknis dan administratif melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Tak hanya itu, tim terpadu juga akan melakukan pendampingan bersama tim teknis serta menggelar rapat koordinasi untuk memastikan seluruh proses pengawasan berjalan optimal.
Dengan hadirnya tim ini, Pemkab Rohul optimistis pengawasan investasi akan semakin kuat, kepatuhan pelaku usaha meningkat, dan pertumbuhan investasi di daerah dapat berjalan berkelanjutan.
“Harapan kita, pelaku usaha di Rokan Hulu merasa nyaman dalam berinvestasi, sementara pemerintah daerah tetap bisa mengontrol melalui regulasi yang sudah ditetapkan,†tegas Munandar.
Komentar Anda :