www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Bobol Dana BOS Rp2,8 Miliar, Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Ditahan Kejari Rohul
Kamis, 28-08-2025 - 13:24:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu. Kedua tersangka berinisial LA (Kepala Sekolah) dan R (Bendahara) diduga menyalahgunakan dana BOS Tahun Anggaran 2023–2024.
Kajari Rohul, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Vegi Fernandes, Rabu (27/8/2025), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau.
“Dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan aturan dan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS), sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Berdasarkan audit yang dilakukan Universitas Islam Riau (UIR) melalui Laporan Nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tanggal 17 Juli 2025, kerugian negara akibat penyimpangan mencapai Rp2.859.792.200.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat TAP.TSK-01/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk LA dan TAP.TSK-02/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk R, yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2025.
Dalam penyidikan, tim Kejari Rohul telah memeriksa 111 saksi, 4 ahli, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa dokumen audit, keterangan ahli, dan bukti petunjuk. Selain itu, kejaksaan juga telah menerima pengembalian dana sebesar Rp464.951.000 dari pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, LA dan R ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.



 
Berita Lainnya :
  • Bobol Dana BOS Rp2,8 Miliar, Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Ditahan Kejari Rohul
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved