Bobol Dana BOS Rp2,8 Miliar, Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Ditahan Kejari Rohul
Kamis, 28-08-2025 - 13:24:48 WIB
Riau12.com-ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu. Kedua tersangka berinisial LA (Kepala Sekolah) dan R (Bendahara) diduga menyalahgunakan dana BOS Tahun Anggaran 2023–2024.
Kajari Rohul, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Vegi Fernandes, Rabu (27/8/2025), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau.
“Dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan aturan dan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS), sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,†ujarnya.
Berdasarkan audit yang dilakukan Universitas Islam Riau (UIR) melalui Laporan Nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tanggal 17 Juli 2025, kerugian negara akibat penyimpangan mencapai Rp2.859.792.200.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat TAP.TSK-01/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk LA dan TAP.TSK-02/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk R, yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2025.
Dalam penyidikan, tim Kejari Rohul telah memeriksa 111 saksi, 4 ahli, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa dokumen audit, keterangan ahli, dan bukti petunjuk. Selain itu, kejaksaan juga telah menerima pengembalian dana sebesar Rp464.951.000 dari pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, LA dan R ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Komentar Anda :