Ahli Waris dan Masyarakat Rohul Mengaku Kecewa , SK HGU Terbit di Tengah Sengketa, Diduga ada Hal yang Tak Transparan
ROHUL-Riau12.com-– Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga ahli waris Tengku Siddik Bin T.S. Momad dan masyarakat Rokan Hulu (Rohul) setelah beredar kabar bahwa Surat Keputusan (SK) perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT EDI telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Padahal, proses keberatan atas sengketa lahan seluas 1.500 hektare masih menggantung di meja Dirjen VII Penanganan Sengketa Pertanahan.
H. Harton, perwakilan ahli waris, menyebut penerbitan SK HGU tersebut sangat mengejutkan dan terkesan dipaksakan.
"Keberatan dan bukti-bukti kepemilikan sudah kami tunjukkan ke Dirjen VII, bahkan ada pengakuan dari PT EDI bahwa lahan belum pernah diganti rugi. Tapi SK HGU tetap diterbitkan, seolah-olah semua baik-baik saja," ujar Harton dengan nada kecewa.
Ia menilai proses terbitnya SK HGU PT EDI ini sarat kejanggalan sejak awal, mulai dari rekomendasi perpanjangan HGU oleh Pemerintah Kabupaten Rohul yang terkesan tergesa-gesa, hingga fakta mencuatnya dugaan suap dalam proses HGU PT EDI.
“Semua ini mengindikasikan ada hal yang tidak transparan. Kami mempertanyakan integritas proses hukum dan administrasi pertanahan ini,†tambahnya.
Lebih menyakitkan, lanjut Harton, adalah sikap ATR/BPN yang tidak pernah memanggil pihak ahli waris untuk memberikan keterangan lanjutan, meski sebelumnya Dirjen VII telah turun langsung melakukan investigasi ke lapangan.
“Tim Dirjen VII bahkan melihat makam keluarga kami yang masih ada di sekitar area perusahaan. Saat itu mereka janji akan panggil kami lagi. Tapi sampai sekarang, sudah lebih setahun, kami tidak pernah dengar kabar apa pun,†tegasnya.
Namun kenyataan pahit harus ditelan pihak keluarga ketika kabar beredar bahwa SK perpanjangan HGU telah diteken oleh Menteri ATR/BPN dan sedang dalam proses penerbitan sertifikat HGU oleh Kantor Pertanahan Rohul.
“Ini benar-benar aneh dan menyakitkan. Kami merasa diabaikan,†katanya.
Pihak ahli waris sempat mencoba meminta klarifikasi kepada ATR BPN Rohul, namun hanya mendapat jawaban bahwa penyelesaian akan dilakukan melalui Forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan ATR BPN Riau.
“Jika keberatan kami diabaikan, dan SK tetap terbit, lalu untuk apa ada forum mediasi dan penanganan konflik pertanahan? Ini jelas bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut keadilan,†tutup Harton.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :