www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Bak di Film Walid dengan Modus Pengobatan Alternatif, Pria 55 Tahun di Rohul Cabuli Ibu Muda
Sabtu, 28-06-2025 - 09:13:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PASIRPENGARAIAN – Seorang pria berinisial MA (55) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditangkap Tim Raga dan Resmob Polres Rokan Hulu setelah dilaporkan mencabuli perempuan inisial S (26) dengan modus pengobatan alternatif. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, menjelaskan MA mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban dan membujuknya agar tinggal selama satu minggu di rumahnya di Kecamatan Ujung Batu.
"Modus yang dilakukan tersangka menyerupai aktor film Walid, di mana ia mengaku dapat mengobati penyakit yang diderita korban," jelasnya, Jumat (27/6/2025).

Kejadian terjadi Minggu (17/3), saat korban bersama dua anak perempuannya datang berobat. Selama tinggal di rumah MA, korban mengalami pencabulan yang baru disadari keesokan harinya.
"Korban merasa dihipnotis dan baru sadar menjadi korban kekerasan seksual pada Senin (18/3)," lanjut Emil.

Tak hanya dicabuli, korban dan dua anaknya juga dikurung di rumah MA. Setelah menemukan celah, korban melarikan diri melalui Jalan Setia Budi, Desa Ujung Batu, dan melapor ke polisi.
"Korban bersama anak-anaknya melarikan diri dan langsung membuat laporan ke Polres Rokan Hulu," katanya.

Tim Raga dan Resmob kemudian bergerak cepat menangkap MA di Desa Pematang Tebing, Kecamatan Ujung Baru, Selasa (24/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu.
"Tersangka MA sudah ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegasnya.(***)

Sumber: Goriau




 
Berita Lainnya :
  • Bak di Film Walid dengan Modus Pengobatan Alternatif, Pria 55 Tahun di Rohul Cabuli Ibu Muda
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved