www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Enam Terdakwa Kasus Pembunuh Satwa Sumatera Dituntut 7 Tahun Penjara dengan Denda Rp100 Juta
Sabtu, 14-06-2025 - 09:32:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-ROHUL - Enam orang terdakwa kasus pembunuhan satwa langka Harimau Sumatra di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, resmi dituntut hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Jumat (13/6/2025).

Keenam terdakwa tersebut adalah Zulimat, Endang, Sailendara, Lepis, Arizal Kurniawan, dan Emen. Mereka dianggap secara bersama-sama terlibat dalam aksi kejam yang mengakibatkan kematian seekor Harimau Sumatra—satwa yang tergolong sangat dilindungi dan terancam punah.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rokan Hulu, Rendi Panalosa, dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, keenam terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para terdakwa dalam aksi kejam tersebut. Di antaranya dua bilah pisau, satu parang, dua utas tali nilon, satu batang kayu, dua unit handphone (merek Vivo dan Infinix), satu tali seling sepanjang empat meter, dan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam bernomor polisi B 1657 UYA, yang dirampas untuk negara.

Barang-barang tersebut akan dimusnahkan karena dinilai digunakan dalam proses pembunuhan hingga mutilasi harimau.

Menurut Rendi, perbuatan keenam terdakwa dilakukan secara brutal dan terencana. Mereka tidak hanya membunuh harimau tersebut, tetapi juga mengulitinya dan memutilasi tubuh satwa dilindungi itu.

"Setiap terdakwa memiliki peran masing-masing dalam proses pembunuhan hingga mutilasi. Kekejaman ini menjadi alasan kuat bagi kami untuk menuntut pidana berat," tegas Rendi.

Tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi seperti Harimau Sumatra termasuk pelanggaran serius terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Populasi harimau ini kini diperkirakan hanya tersisa sekitar 600 ekor di alam liar.

Menariknya, dalam persidangan tersebut, keenam terdakwa menyatakan menerima tuntutan jaksa dan tidak mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Mereka justru memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim. (***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Enam Terdakwa Kasus Pembunuh Satwa Sumatera Dituntut 7 Tahun Penjara dengan Denda Rp100 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved