www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Kejati Riau Resmi Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jaringan Irigrasi di Osaka Rohul
Senin, 28-04-2025 - 13:51:37 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan irigasi sekunder dan tersier di Osaka, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 ini menghabiskan anggaran lebih dari Rp11 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa tim Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) pada 27 Desember 2024 lalu.

"Benar, tim Pidsus Kejati Riau sedang menangani laporan pengaduan tersebut dan saat ini sudah masuk tahap penyelidikan," ujar Zikrullah, Minggu (27/4).

Menurutnya, jaksa telah mengumpulkan sejumlah dokumen, data, dan keterangan sebagai bahan awal pengusutan. Hasil pengumpulan awal ini mendorong tim untuk menindaklanjuti laporan dengan menaikkan status ke penyelidikan resmi.

"Langkah penyelidikan ini kami ambil untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut," tegas Zikrullah.

Proyek irigasi ini berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kontrak proyek senilai Rp11.120.000.000 ditandatangani pada 21 Februari 2022 dengan masa pengerjaan selama 300 hari kalender.

CV Pilar Jaya Persada dipercaya sebagai penyedia jasa pelaksana proyek. Sedangkan pengawasan proyek dilakukan oleh konsultan supervisi dari PT Hegar Daya bekerja sama (KSO) dengan PT Tata Bumi Konsultan.

Dari hasil penelusuran awal, pengerjaan proyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal jadi. Dugaan tersebut menimbulkan indikasi potensi kerugian keuangan negara.(***)

Sumber: Riaumandiri




 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Resmi Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jaringan Irigrasi di Osaka Rohul
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved