Buah Perjuangan dan Kesabaran, PT SJI Coy Akhirnya Teken MoU Konversi Kebun KKPA 4 Koperasi
Riau12.com-PEKANBARU – Penantian panjang hampir 10 tahun sekitar 1.200 orang lebih anggota empat koperasi sawit di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya membuahkan hasil. Pihak PT Sumber Jaya Indahnusa Coy (SJI Coy) selaku bapak angkat akhirnya menyetujui konversi lahan kebun sawit KKPA empat koperasi tersebut.
Persetujuan untuk pelaksanaan konversi lahan kebun sawit empat koperasi itu dituangkan dalam sebuah perjanjian kerja sama (MoU) antara manajemen PT SJI Coy dengan pengurus empat koperasi mitra PT SJI Coy.
MoU tersebut ditandatangani pihak PT SJI Coy dan pengurus empat koperasi kebun KKPA pada Jumat (14/3/2025) di Kantor Inti Kebun PT SJI Coy di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu.
"Alhamdulillah, akhirnya penantian panjang kita hampir 10 tahun sudah membuahkan hasil. Ini berkat perjuangan tak kenal lelah, diiringi kesabaran dan doa kita semua, baik pengurus maupun anggota koperasi. PT SJI Coy sudah setuju melakukan konversi atas kebun KKPA koperasi," kata Suhardiman, Ketua Pengurus Koperasi Sawit Mekar Sari (SMS) Desa Kepenuhan Timur, Jumat (14/3/2025).
GoRiau
Perjanjian kesepakatan konversi kebun empat koperasi itu ditandatangani langsung oleh pengurus empat koperasi. Dari Koperasi Kopsa Bunda, ditandatangani Syamzaimar (ketua), Sahar (sekretaris), Mulya Budiman (bendahara), dan Suhaimi (badan pengawas). Dari Koperasi Sawit Mekar Sari (SMS) ditandatangani Suhardiman (ketua), Andi Putra (sekretaris), Bakhtarudin (bendahara), Amri Zaman (badan pengawas). Dari Koperasi Karya Nyata ditandatangani Firdaus (ketua), Marlis (sekretaris), Sutio (bendahara), dan Suhaimi (pengawas). Sementara dari Koperasi Bonai Maju Bersama ditandatangani oleh Anasrul (ketua), Antoni (sekretaris), Asrat (bendahara), dan Arafik selaku pengawas.
Sementara dari manajemen PT SJI Coy, membubuhkan tanda tangan Sudarto Widjaja selaku direktur, Kabag HRD Kandar, dan Daniel Ginting Kabag Tanaman.
Menurut Suhardiman, sebelum kesepakatan itu tercapai, antara pengurus empat koperasi dengan perwakilan manajemen PT SJI Coy sempat empat kali menggelar pertemuan di Pekanbaru, membahas dan mendudukkan poin-poin kesepakatan yang akan dituangkan dalam MoU kedua belah pihak.
Salah satu poin penting yang dituangkan dalam MoU konversi, ungkap Suhardiman, bahwa pengurus empat koperasi selaku pihak pertama mengakui berhutang kepada pihak kedua (PT SJI Coy) sebesar Rp24.385.285.170 setelah dikurangi keuntungan selama masa tanam menghasilkan (TM), untuk pembangunan dan pemeliharaan masa tanaman belum menghasilkan (TBM) kebun sawit seluas 1.235,85 hektare milik empat koperasi.
"Hutang itu sah terhitung sejak 20 Januari 2025 selama 7 tahun sampai 20 Desember 2031. Nanti bagaimana detail dan teknis pengangsurannya akan kita sampaikan khusus kepada anggota koperasi kita," ungkap Suhardiman.
Suhardiman mewakili pengurus empat koperasi pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam menuntut hak atas konversi kebun KKPA empat koperasi.
"Kesabaran dan dukungan semua anggota sangat kami hargai, akhirnya tuntutan konversi sekarang sudah dipenuhi oleh PT SJI Coy. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada aparat pemerintahan yang ikut mendukung perjuangan ini. Harapan kita dengan telah dikonversinya kebun ini, semua pihak dapat memperoleh manfaat," kata Suhardiman.
Sebelumnya, pengurus empat koperasi sawit KKPA ini sempat mengultimatum manajemen PT SJI Coy agar dalam jangka waktu 14 hari melakukan konversi lahan kebun plasma mereka. Menurut pengurus koperasi, konversi lahan KKPA seharusnya sudah dilakukan sejak 2016, atau setelah usia tanam mencapai 48 bulan. Namun, hingga surat ultimatum dilayangkan, konversi tersebut belum juga terlaksana.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :