Revisi Perda Diajukan ke DPRD, Pemkab Rohul Tambahkan Modal Rp50 Miliar untuk BPR
ROHUL-Riau12.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dengan rencana perubahan status BPR dari Perusahaan Milik Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) ke DPRD Rohul.
Langkah ini merupakan komitmen Bupati Rohul Anton untuk mendukung pengembangan BPR agar lebih optimal dan dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul Muhamad Zaki menyampaikan, salah satu substansi dalam revisi Perda tersebut adalah rencana penyertaan modal tambahan sebesar Rp50 miliar untuk BPR. Modal ini akan disuntikkan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga tidak membebani anggaran daerah.
Penyertaan modal ini tidak diberikan sekaligus, bisa dalam bentuk modal, aset atau dividen. Kami berharap, dengan suntikan modal tambahan ini, BPR dapat memperluas layanan seperti layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan meningkatkan limit kredit yang bisa disalurkan kepada masyarakat," ungkap Zaki, Kamis (13/3/2025).
Dalam perda sebelumnya, penyertaan modal daerah di BPR hanya sebesar Rp10 miliar. Penyertaan modal tersebut masih dirasa kurang, mengingat keterbatasan yang ada dalam penyaluran kredit perbankan kepada masyarakat dan dunia usaha. Hal ini tercermin pada rasio kecukupan modal (CAR) BPR yang masih perlu diperkuat.
Revisi Perda BPR diharapkan dapat memungkinkan BPR melakukan inovasi layanan dan meningkatkan limit kredit yang bisa diberikan kepada masyarakat. Dengan tambahan modal yang cukup, BPR diharapkan bisa lebih berkembang dan mampu memberi kontribusi lebih besar kepada perekonomian daerah.
Sekda juga menegaskan, selama empat tahun terakhir, BPR juga sudah memberikan kontribusi berupa dividen lebih dari Rp1 miliar per tahun kepada Pemkab Rohul. Diharapkan, dengan perubahan status dan penyertaan modal tambahan, kontribusi dividen yang diterima pemerintah daerah akan semakin besar.
Tidak hanya itu, BPR juga akan dijadikan sebagai ujung tombak dalam menjalankan program bantuan usaha tanpa bunga bagi UMKM sesuai janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Rohul, Anton-Syafarudin Poti. Nantinya akan ada skema subsidi bunga program tersebut tanpa membebani keuangan daerah.
"Revisi Perda ini adalah langkah strategis untuk memajukan BPR yang dimiliki Pemkab Rohul. Kami yakin, dengan status Perseroda dan tambahan modal yang diajukan, BPR akan lebih mampu mengembangkan layanan dan memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan daerah," tambah Zaki.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :