www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Diduga Bantai Harimau Sumatera, Enam Tersangka di Rohul Ditangkap
Selasa, 04-03-2025 - 08:59:43 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com – Tim gabungan dari Polri dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam pembantaian seekor harimau Sumatra di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan tentang seekor harimau yang terjerat perangkap babi pada Ahad (2/3/2025).

“Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan Kapolsek Rokan IV Koto dan BBKSDA Riau untuk mengamankan harimau yang merupakan satwa dilindungi,” ujar Budi, Senin (3/3/2025).
Namun, saat tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan BBKSDA tiba di lokasi, harimau itu sudah tidak berada di dalam jeratan. Kejanggalan semakin terlihat setelah ditemukan jejak ban mobil di sekitar lokasi. Memunculkan dugaan bahwa harimau telah dipindahkan secara ilegal.

Budi kemudian memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh mengarah pada sebuah mobil yang diduga membawa harimau tersebut, yang diketahui sedang berada di sebuah cucian mobil, di Ujungbatu.

“Kami mendapat laporan bahwa mobil itu dicuci dalam kondisi bagian belakangnya penuh dengan kotoran hewan,” ungkap Budi.

Tak ingin kehilangan jejak, polisi segera membuntuti kendaraan tersebut dan berhasil menghentikannya di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto. Saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang yang berada di dalam mobil mengakui telah membawa harimau yang terjerat ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.

Ketika tim tiba di lokasi, mereka menemukan fakta yang mengejutkan. Harimau tersebut telah dibunuh, dikuliti, dan dagingnya dicincang. Enam pelaku yang diduga terlibat langsung diamankan beserta barang bukti.

“Seluruh pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Budi.
Ia menegaskan tindakan tegas akan diberikan kepada para pelaku kejahatan lingkungan. Perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi merupakan pelanggaran serius sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,” pungkasnya.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Bantai Harimau Sumatera, Enam Tersangka di Rohul Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved