www.riau12.com
Rabu, 26-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Kian Resahkan Masyarakat Rohul, Minta Polres Bertindak Tegas
Selasa, 21-01-2025 - 15:02:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PASIR PENGARAIAN – Maraknya aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) semakin meresahkan masyarakat. Dampak negatif dari aktivitas ini, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan warga sekitar, menjadi sorotan publik.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah tambang ilegal milik seorang pengusaha di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara. Diduga, tambang ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, baik izin penambangan maupun izin usaha pertambangan (IUP).

Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Rohul, Syahmadi Malau mengatakan, aktivitas ilegal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Regulasi sudah jelas, baik dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, UU Nomor 4 Tahun 2009, maupun Perda Rohul sendiri. Para pelaku usaha Galian C wajib memiliki izin dari Kementerian Mineral dan Batu Bara serta IUP dari Bupati sebagai pemangku kebijakan di daerah," ujar Syahmadi, Senin (20/1/2025).

Selain aspek hukum, ia juga menyoroti dampak langsung dari tambang ilegal ini terhadap masyarakat.

"Dampaknya sudah jelas, mulai dari debu yang ditimbulkan oleh truk pengangkut material hingga kerusakan lingkungan akibat eksploitasi yang tidak terkontrol," tambahnya.

Terkait sanksi, Syahmadi menegaskan bahwa para pelaku usaha tambang ilegal dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai 10 tahun penjara," tegasnya.

Dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, Syahmadi mendesak agar Polres Rohul, khususnya Satreskrim, segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal di Tambusai Utara dan wilayah lainnya.

"Kami berharap Satreskrim Polres Rohul segera bertindak sebelum kasus ini semakin besar hingga harus ditangani oleh Dirkrimsus Polda Riau atau bahkan Mabes Polri. Ini menjadi tanggung jawab yang harus segera diselesaikan," pungkasnya.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Kian Resahkan Masyarakat Rohul, Minta Polres Bertindak Tegas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved