www.riau12.com
Jum'at, 28-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Pukul Anak Dibawah Umur dengan Kayu, Remaja 16 Tahun di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
Jumat, 03-01-2025 - 10:54:11 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PASIRPANGARAIAN - Polres Rokan Hulu menangkap seorang remaja berinisial AW (16), yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/12/2024) pukul 22.00 WIB, di Desa Pawan Hulu, Kecamatan Rambah.

Kejadian berawal pada Sabtu (28/12/2024), sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Muhammad Khoir (15), tengah dibonceng rekannya berinisial A, saat pelaku mendekati mereka dengan sepeda motor.

Secara tiba-tiba, pelaku memukul korban menggunakan kayu ke bagian belakang kepala. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius.

Korban segera dilarikan ke RSUD Rokan Hulu untuk mendapatkan perawatan, sementara keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hulu.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal segera bertindak dan menangkap pelaku di kediamannya pada Jumat (27/12/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu helai kaos biru, serta kayu yang digunakan sebagai alat pemukul.

Pelaku, yang masih di bawah umur, ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Proses hukum dilakukan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional.

"Hukum akan ditegakkan, namun tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak, baik korban maupun pelaku," ujarnya pada Kamis (2/1). 

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan perhatian terhadap perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.

Polres Rokan Hulu mengimbau warga untuk aktif melaporkan kejadian serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru




 
Berita Lainnya :
  • Pukul Anak Dibawah Umur dengan Kayu, Remaja 16 Tahun di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved