Pukul Anak Dibawah Umur dengan Kayu, Remaja 16 Tahun di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
Riau12.com- PASIRPANGARAIAN - Polres Rokan Hulu menangkap seorang remaja berinisial AW (16), yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/12/2024) pukul 22.00 WIB, di Desa Pawan Hulu, Kecamatan Rambah.
Kejadian berawal pada Sabtu (28/12/2024), sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Muhammad Khoir (15), tengah dibonceng rekannya berinisial A, saat pelaku mendekati mereka dengan sepeda motor.
Secara tiba-tiba, pelaku memukul korban menggunakan kayu ke bagian belakang kepala. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius.
Korban segera dilarikan ke RSUD Rokan Hulu untuk mendapatkan perawatan, sementara keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hulu.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal segera bertindak dan menangkap pelaku di kediamannya pada Jumat (27/12/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu helai kaos biru, serta kayu yang digunakan sebagai alat pemukul.
Pelaku, yang masih di bawah umur, ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Proses hukum dilakukan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional.
"Hukum akan ditegakkan, namun tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak, baik korban maupun pelaku," ujarnya pada Kamis (2/1).
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan perhatian terhadap perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.
Polres Rokan Hulu mengimbau warga untuk aktif melaporkan kejadian serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :