www.riau12.com
Selasa, 25-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Kasus Korupsi Dana PADes, Mantan Kades Kepenuhan Baru Kembalikan Uang Negaea Rp.518 Juta
Selasa, 24-09-2024 - 13:34:50 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PASIR PENGARAIAN- KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari mantan kades Kepenuhan Baru berinisial RY, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pendapatan asli desa (PADes) Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan tahun 2019-2022 sebesar Rp518.652.398, Senin (23/9).

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, diserahkan langsung oleh tersangka RY melalui kuasa hukumnya kepada Kasi Pidsus Kejari Rohul Galih Aziz SH MH selaku Ketua Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejari Rohul. Turut disaksikan Kajari Rohul Fajar Haryowimboko SH MH, Kasi Intel Kejari Rohul.

RY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul pada 2 September 2024. Berdasarakan surat perintah penetapan tersangka oleh Kepala Kejari Rohul Nomor: Print-01/L.4.16/Fd.2/09/2024, tanggal 2 September 2024 dan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasirpengaraian.

Kajari Rohul Haryowimboko SH MH kepada wartawan, Senin (23/9) menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka RY, merupakan bentuk itikad baik dari yang bersangkutan. Sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dapat dipulihkan kembali, meskipun proses persidangan dan penuntutan terhadap tersangka RY akan tetap dilakukan.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Kasus Korupsi Dana PADes, Mantan Kades Kepenuhan Baru Kembalikan Uang Negaea Rp.518 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved