Kasus Korupsi Dana PADes, Mantan Kades Kepenuhan Baru Kembalikan Uang Negaea Rp.518 Juta
Selasa, 24-09-2024 - 13:34:50 WIB
Riau12.com-PASIR PENGARAIAN- KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari mantan kades Kepenuhan Baru berinisial RY, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pendapatan asli desa (PADes) Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan tahun 2019-2022 sebesar Rp518.652.398, Senin (23/9).
Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, diserahkan langsung oleh tersangka RY melalui kuasa hukumnya kepada Kasi Pidsus Kejari Rohul Galih Aziz SH MH selaku Ketua Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejari Rohul. Turut disaksikan Kajari Rohul Fajar Haryowimboko SH MH, Kasi Intel Kejari Rohul.
RY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul pada 2 September 2024. Berdasarakan surat perintah penetapan tersangka oleh Kepala Kejari Rohul Nomor: Print-01/L.4.16/Fd.2/09/2024, tanggal 2 September 2024 dan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasirpengaraian.
Kajari Rohul Haryowimboko SH MH kepada wartawan, Senin (23/9) menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka RY, merupakan bentuk itikad baik dari yang bersangkutan. Sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dapat dipulihkan kembali, meskipun proses persidangan dan penuntutan terhadap tersangka RY akan tetap dilakukan.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :