www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Dugaan Korupsi PADes Rp.500 Juta, Kejari Rohul Tetapkan Kades Tetapkan Romi Yulianto Jadi Tersangka
Rabu, 04-09-2024 - 11:41:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Romi Yulianto sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2019-2022 senilai Rp518.652.398. Terhadap Kepala Desa Kepenuhan Baru itu langsung dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/9) kemarin, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79. Kebijakan itu diambil setelah Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul melakukan gelar perkara.

"Tersangka RY (Romi Yulianto,red) dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Rohul. Tersangka dijebloskan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan,red) Kelas IIB Pasirpengaraian sebagai titipan tahanan kejaksaan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohul Fajar Haryowimbuko, Selasa (3/9).

Dikatakan Kajari, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Adapun alasan penahanan adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kajari kemudian memaparkan modus operandi yang dilakukan Romi Yulianto dalam perkara rasuah tersebut. Romi kata Kajari, diduga menggelapkan penerimaan PADes Kepenuhan Baru tahun 2019-2022.

Yang bersangkutan diduga tidak menyetorkan PADes berupa pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), pungutan iuran tanah restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019-2022.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Rohul, terjadi penyimpangan PADes Kepenuhan Baru 2019-2022 senilai Rp518.652.398," kata Kajari.

Atas perbuatannya itu, tersangka Romi Yulianto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,'' tegas Kajari Fajar Haryowimbuko.

Dalam kesempatan itu, Kajari mengimbau kepada para kepala desa (Kades) se-Kabupaten Rohul untuk dapat mengelola Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes), sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Korupsi PADes Rp.500 Juta, Kejari Rohul Tetapkan Kades Tetapkan Romi Yulianto Jadi Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved