www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Pasca Putusan MK, Pilkada Rohul Bakal Diikuti 5 Pasang Calon?
Senin, 26-08-2024 - 08:52:10 WIB

TERKAIT:
   
 

ROHUL- Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu menyebabkan dinamika politik di Pilkada Rohul semakin hangat, karena berpotensi menambah kontestan yang akan berkompetisi. 

Jika merujuk Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dengan jumlah DPT 388.252 pemilih, setiap partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon kepala daerah harus memiliki minimal 8,5 persen suara sah. 

Berdasarkan hasil pemilu legislatif yang sudah ditetapkan KPU Rohul, jumlah suara sah dari gabungan seluruh partai politik peserta pemilu adalah 305.785 Suara. Artinya, jika ingin mengajukan calon kepala daerah, partai politik/gabungan partai politik harus memiliki 25.992 suara.

Di Pilkada Rohul, saat ini baru ada 2 bakal pasangan calon yang dipastikan berlayar yaitu pasangan Kelmi Amri-Asparaini yang diusung Partai Demokrat, PSI, PPP, PKS dan Gelora serta pasangan Anton-Syafrudin Poti yang diusung PDI-P, Gerindra, Hanura, dan PBB.

Selain 2 pasangan tersebut, masih ada beberapa bakal calon lain yang masih berjuang mendapatkan perahu partai politik untuk berlayar.

Beberapa pasangan tersebut antara lain, Wakil Bupati Rohul Saat ini, H Indra Gunawan dan Abdul Haris yang mengklaim sudah mendapatkan Dukungan Nasdem, serta H. Erizal - Tengku Rusli dan H. Murnis Mansyur - Syamsurizal yang sama-sama mengklaim mendapatkan dukungan partai Golkar dan PAN.

Dengan telah bergabungnya PBB dan Gelora sebagai partai politik non parlemen peraih suara signifikan ke 2 gerbong Bapaslon Anton - Syafrudin Poti dan Kelmi-Asparaini, maka komposisi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul lainnya akan ditentukan pada dinamika di partai politik parlemen yang hingga kini belum mengeluarkan dukungan resmi.

Dari 4 partai politik parlemen yang belum menentukan dukungan, PKB dan Nasdem tidak bisa mengusung calon sendiri karena tidak memenuhi syarat minimal 8.5 persen suara.

Dari hasil Pileg 2024 lalu, PKB meraih 23.910 suara sementara nasdem 23.621 suara. Sebaliknya, Golkar dan PAN bisa mengusung calon sendiri karena memiliki suara hasil pemilu lebih dari syarat minimal 8,5 persen.   

Meski demikian, format lima pasangan calon di Pilkada Rohul 2024 bisa saja terwujud jika koalisi antara Nasdem dan PKB berhasil terwujud mengusung pasangan Indra Gunawan-Abdul Haris.

Selain itu, pasangan Erizal-Tengku Rusli dan Murnis Mansyur-Syamsurizal juga berpeluang maju apabila PAN dan Golkar tidak berkoalisi dan memutuskan mengusung masing-masing calon. Namun apabila Golkar dan PAN berkoalisi, dipastikan salah satu dari mereka tak dapat maju di Pilkada.   

Jika skenario ini terwujud, Pilkada Rohul 2024 akan menjadi salah satu kontestasi politik yang paling kompetitif dan penuh kejutan dengan lima pasangan calon yang siap bertarung memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Pasca Putusan MK, Pilkada Rohul Bakal Diikuti 5 Pasang Calon?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved