Polemik Putusan MK, KPU Rohul Pastikan Tahapan Pilkada Tetap Berjalan
Sabtu, 24-08-2024 - 10:14:28 WIB
Riau12.com-ROHUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap berjalan pasca keluarnya Putusan MK Nomor 60 Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Putusan Nomor 70 tentang usia Cagub dan Cawagub Pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husein menyatakan, KPU saat ini terus melakukan sejumlah persiapan jelang masuknya tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tanggal 27-29 Agustus 2024.
"Tahapan tetap jalan, tidak ada tahapan yang terganggu pasca putusan MK tersebut," cakap Cepi kepada CAKAPLAH.com, Jumat (23/08/2024).
Cepi menjelaskan, ada beberapa persiapan yang sedang dilakukan KPU jelang masuknya tahapan pencalonan, di antaranya melakukan sosialisasi pembuatan visi misi Calon Bupati dan Wakil Bupati, rakor persiapan pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah dan sejumlah persiapan lainnya.
Terkait tahapan pencalonan, Cepi menyatakan, saat ini masih menunggu PKPU terbaru sebagai petunjuk teknis dalam menjalankan tahapan pencalonan kepala daerah dari KPU RI paska keluarnya Putusan MK Nomor 60 dan 70 dari KPU RI.
"Kita masih menunggu PKPU terbaru dari KPU RI terkait syarat pencalonan kepala daerah, pasca keluarnya putusan MK. Informasinya, hari ini KPU melaksanakan konsinyering dengan DPR RI untuk menyusun PKPU tersebut," jelas Cepi.
Cepi menambahkan, pasca keluarnya putusan MK Nomor 60 dan 70, beberapa partai politik juga sudah berkoordinasi dengan KPU menanyakan kepastian apakah putusan MK tersebut memang akan diterapkan di Pilkada Rohul atau tidak.
"Ada beberapa partai politik yang datang berkonsultasi ke KPU terkait tindak lanjut putusan MK ini. Mereka menanyakan terkait rujukan dan juknis dalam menentukan konversi suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Namun, karena hal ini masih disusun, kami belum bisa jelaskan secara rinci," tutup Cepi.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :