www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Polemik Putusan MK, KPU Rohul Pastikan Tahapan Pilkada Tetap Berjalan
Sabtu, 24-08-2024 - 10:14:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-ROHUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap berjalan pasca keluarnya Putusan MK Nomor 60 Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Putusan Nomor 70 tentang usia Cagub dan Cawagub Pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husein menyatakan, KPU saat ini terus melakukan sejumlah persiapan jelang masuknya tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tanggal 27-29 Agustus 2024.

"Tahapan tetap jalan, tidak ada tahapan yang terganggu pasca putusan MK tersebut," cakap Cepi kepada CAKAPLAH.com, Jumat (23/08/2024).

Cepi menjelaskan, ada beberapa persiapan yang sedang dilakukan KPU jelang masuknya tahapan pencalonan, di antaranya melakukan sosialisasi pembuatan visi misi Calon Bupati dan Wakil Bupati, rakor persiapan pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah dan sejumlah persiapan lainnya.

Terkait tahapan pencalonan, Cepi menyatakan, saat ini masih menunggu PKPU terbaru sebagai petunjuk teknis dalam menjalankan tahapan pencalonan kepala daerah dari KPU RI paska keluarnya Putusan MK Nomor 60 dan 70 dari KPU RI.

"Kita masih menunggu PKPU terbaru dari KPU RI terkait syarat pencalonan kepala daerah, pasca keluarnya putusan MK. Informasinya, hari ini KPU melaksanakan konsinyering dengan DPR RI untuk menyusun PKPU tersebut," jelas Cepi.

Cepi menambahkan, pasca keluarnya putusan MK Nomor 60 dan 70, beberapa partai politik juga sudah berkoordinasi dengan KPU menanyakan kepastian apakah putusan MK tersebut memang akan diterapkan di Pilkada Rohul atau tidak.

"Ada beberapa partai politik yang datang berkonsultasi ke KPU terkait tindak lanjut putusan MK ini. Mereka menanyakan terkait rujukan dan juknis dalam menentukan konversi suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Namun, karena hal ini masih disusun, kami belum bisa jelaskan secara rinci," tutup Cepi.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Polemik Putusan MK, KPU Rohul Pastikan Tahapan Pilkada Tetap Berjalan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved