Gugatan Golkar Pada Hasil PSU Rohul Berpotensi Munculkan Masalah di Pencalonan Pilkada 2024
Riau12.com-PEKANBARU- Gugatan Golkar terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Rokan Hulu ke Mahkamah Konstitusi (MK) disinyalir akan berpotensi memunculkan masalah terhadap pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di Riau.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, untuk bisa mencalonkan diri menjadi bakal calon adalah dasar penghitungan kursi hasil Pemilu 2024.
“Jika seandainya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) kembali ke MK itu diterima, maka yang jelas akan ada potensi masalah dalam pencalonan. Kami belum tahu penyelesaiannya karena kita pelaksana teknis dan kebijakan itu di KPU RI,†kata Rusidi kepada Riau Pos, Jumat (2/8).
‘’Proses untuk di MK masih dalam tahap penyampaian permohonan kembali. Tetapi kami terus berkoordinasi dan melaporkan semua update informasi yang kini dalam pantauan KPU RI karena ini masih dalam rangkaian pemilu nasional. Kami prinsipnya pelaksana teknis di lapangan,†tambahnya.
Terhadap sengketa ini pun, disampaikan Rusidi untuk menyusun jawaban pun nanti adalah KPU RI. ‘’Kami hanya menyusun kronologi serta menyiapkan alat bukti,†tambahnya.
Apakah nanti ada kebijakan? Apalagi lanjut di MK sampai nanti tanggal 27 Agustus, sudah masuk tahapan pendaftaran pencalonan. “27 Agustus kami sudah membuka pendaftaran pencalonan kepala daerah serentak. Seminggu sebelumnya 21-22 Agustus kita sudah harus mengumumkan penerimaan pendaftaran calon gubernur untuk tingkat provinsi, dan bupati/wali kota di tingkat daerah, “ tuturnya.
“Artinya sampai saat ini kami terus berkoordinasi dengan KPU RI soal langkah-langkah yang harus dilakukan karena semua regulasi ada di KPU RI, “ tambahnya.
Tindakan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Riau kembali menggugat hasil PSU ke MK selain memiliki hak, juga dinilai sebagai upaya menjaga marwah. Hal itu menjadi salah satu penilaian dari Pengamat Politik Universitas Riau Saiman Pakpahan.
Menurutnya, perolehan suara yang meningkat dan tertinggi namun gagal meraih kursi Ketua DPRD Riau dengan selisih suara tipis di Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul) tidak bisa diterima. Terutama jika dilihat dari historis dan kulturis, di mana Golkar belum pernah turun tahkta sebagai partai dominan di DPRD Riau.
Menurut Saiman, Golkar punya hak untuk menggugat. Kemudian ada celah bagi partai ini berdasarkan pelaksanaan PSU di Rohul itu, untuk menggugat ke MK. ‘’Golkar sebagai partai besar dan punya tradisi menang di Riau, apalagi perolehan suaranya juga naik, kemudian ada dugaan-dugaan yang terjadi di lapangan. Ini bukan hanya soal partai mana yang menduduki posisi Ketua DPRD Riau saja, tapi persoalan marwah,’’ kata Saiman.
Sudah jelas juga, kata Saiman, ada ketidakpuasan pada tubuh Golkar. Baik dari hasil pemilu hingga PSU. Saiman melihat, dalil Golkar bahwa pemilih dalam PSU sedikit karena KPU tidak menjalankan putusan MK sepenuhnya cukup logis.
‘’Ya walau bagaimanapun memang posisi Ketua DPRD itu menjadi strategis buat Golkar. Dihadapkan pula dengan selisih suara yang tipis, makanya, Golkar berusaha untuk menggugat lagi karena tidak puas,’’ tambahnya.
Ketika disinggung soal asumsi bahwa gugatan itu merupakan strategi Golkar untuk menunda penetapan hasil pemilu legislatif untuk kepentingan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri), Saiman tidak sependapat.
‘’Kalau dibilang ini untuk kecukupan kursi untuk mencalonkan kadernya pada Pilgubri, asumsi itu saya kira tidak relevan. Golkar sudah bisa berlayar, terutama bila menggandeng PKS,’’ bebernya.
Golkar saat ini memiliki 10 kursi, PKS juga sejumlah yang sama. Sementara keperluan kursi untuk berlayar pada kontestasi Pilkada Riau, kata Saiman, hanya perlu 13 kursi. ‘’Makanya Golkar (menggugat) tidak pada posisi itu. Tapi karena memang ini secara politik ini soal marwah Golkar yang suaranya tinggi namun tak jadi Ketua DPRD,’’ ujarnya.
Sambung Saiman, sepanjang Golkar masih melihat ada mekanisme untuk bisa mempersoalkan hasil pemilu, maka akan diupayakan. Itu juga menurut dia menjadi hak setiap partai untuk memanfaatkan mekanisme gugatan tersebut. ‘’Itu hak konstitusi setiap partai,’’ tutur Saiman.
Terkait penilaian Saiman, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Partai Golkar Provinsi Riau Eva Nora SH MH menyatakan pendapat Saiman hampir sama dengan maksud gugatan Golkar. ‘Sudah cocok,’’ komentarnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPD Partai Golkar Provinsi Riau kembali menggugat hasil pemilu di Tambusai Utara, Rohul ke MK. Partai berlambang pohon beringin ini menilai ada yang tidak dijalankan sepenuhnya oleh KPU Riau dan Rohul.
Gugatan itu menurut Eva Nora didaftarkan ke MK pada Rabu (31/7). Salah satu dugaan yang membuat Golkar kembali mendaftarkan gugatan, menurut Eva, adalah kinerja KPU dalam melaksanakan PSU.
‘’Kita menduga KPU tidak melaksanakan keputusan MK. Dalam putusan MK itu meminta termohon, KPU, untuk melakukan pemutakhiran data, termasuk menyampaikan surat undangan kepada pemilih. Tapi itu tidak terjadi, tingkat pemilih rendah,’’ terangnya.
Eva menambahkan, pihaknya menduga surat undangan memilih dari KPU tidak sampai ke pemilih. Sehingga yang datang minim. Maka atas dasar itulah pihaknya kembali melakukan gugatan. ‘’Kita beranggapan ini menunjukkan bahwa keputusan MK tidak dijalankan, maka sesuai aturan, kmai masih diperbolehkan untuk melakukan gugatan di MK dengan hasil Pleno KPU RI yang terakhir,’’ kata dia.
KPU Inhu Belum Jadwalkan Penetapan Caleg Terpilih
Hingga saat ini, KPU Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) juga belum mengagendakan penetapan calon terpilih dan kursi DPRD di daerah itu. Karena saat ini, KPU Kabupaten Inhu belum menerima surat dari KPU RI pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Bahkan, KPU Inhu juga belum menerima pemberitahuan tentang adanya gugatan pasca pelaksanaan PSU di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala pada awal Juli lalu. “Untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya pasca PSU, kami masih menunggu surat dari KPU RI,†ujar Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian SH, Jumat (2/8).
Memang sebutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, hanya PSU di Kabupaten Rohul yang digugat. Dimana gugatan itu, untuk pemilihan anggota DPRD Riau.
Dari gugatan itu sambungnya, tidak akan berdampak kepada penetapan calon terpilih dan kursi DPRD Inhu. “Melalui permohonan di web MK ada Provinsi Riau. Kami belum tau, apakah ada Kabupaten Inhu yang ikut digugat. Makanya, kami masih menunggu surat dari KPU RI,†ungkapnya.
Selain itu sebut Ronaldi Ardian, surat resmi KPU RI tentang penetapan calon dan kursi DPRD Inhu diperkirakan dalam waktu dekat ini. Karena penyampaian gugatan ke MK pasca PSU, juga ditentukan masa atau jadwalnya.
Lebih jauh disampaikannya, KPU RI juga sudah bersurat kepada MK paska pelaksanaan PSU. Namun sejauh ini belum ada jawabannya. “Mohon doakan, mudah-mudahan Inhu tidak masuk yang digugat ke MK. Sehingga dapat menetapkan calon terpilih dan perolehan kursi,†terangnya.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :