Riau12.com-PASIRPENGARAIAN- Penantian panjang masyarakat 20 desa persiapan yang dimekarkan dari 10 desa induk di tujuh kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu untuk menjadi desa definitif bakal segera terwujud.
Kabar gembira itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) yang telah menyatakan dokumen puluhan desa persiapan tersebut lengkap.
Kemendagri akan menindaklanjuti dengan pemberian kode desa definitif setelah pemerintah pusat mencabut moratorium pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan, kelurahan, dan desa.
Hal itu sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Sesuai terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.1-1/8000/SJ, tertanggal 9 November 2022.
Pemerintah Kabupaten Rohul mempunyai harapan besar agar Mendagri dapat merealisasikan aspirasi masyarakat 20 desa persiapan dengan menerbitkan surat keputusan terkait penetapan nama dan kode desa definitif. Sehingga dengan adanya 20 desa definitive ini, maka 139 jumlah desa di 16 kecamatan se-Kabupaten Rohul saat ini akan bertambah menjadi 159 desa.
Terwujudnya harapan, impian, dan aspirasi masyarakat 20 desa persiapan yang mendapat dukungan dari 10 desa induk, tidak terlepas dari komitmen Pemkab Rohul di bawah kepemimpinan H Sukiman sebagai Bupati Rohul dua periode.
Orang nomor satu di Rohul ini telah berjuang maksimal sejak tahun 2018 dengan didukung Pemerintah Provinsi Riau hingga akhirnya puluhan desa persiapan tersebut hanya menunggu keluarnya kode desa defenitif oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI.
Bupati Rohul H Sukiman pun mengungkapkan rasa syukurnya usai menghadiri undangan Rapat Klarifikasi Dokumen Usulan Pemekaran Desa di Kabupaten Rohul yang dibuka Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo di Hotel Grand Mercure Gotot Subroto, Jakarta, Selasa (30/7).
‘’Syukur alhamdulilah, sejak tahun 2018 hingga Juli 2024, pembentukan 20 desa persiapan di Rohul yang kita perjuangkan bersama, dokumennya dinyatakan lengkap oleh Kemendagri. Kemudian akan ditindaklanjuti untuk diberikan kode desa definitif setelah berakhirnya moratorium pemekaran wilayah,’’ ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, hadir Tim Penataan Desa Tingkat Pusat, Tim Penataan Desa Tingkat Provinsi Riau, Tim Penataan Desa Tingkat Kabupaten Rohul dan Plt Kepala Dinas PMPD Rohul Prasetyo SIP MIp. Sukiman mengatakan, rapat internal juga dihadiri Tim Penataan Desa Tingkat Pusat terdiri Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Adwil, Ditjen Dukcapil, Irjen Kemendagri, Biro Hukum Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial/BIG).
Sementara itu, Plh Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa Ayu Firman menyampaikan, 16 dari 20 desa persiapan di Rohul tersebut di antaranya adalah Desa Persiapan Mahato Rio Makmur, Mahato Suka Maju, Mahato Bandar Selamat, Mahato Cindur Jaya, Mahato Kanan, Mahato Timur, Mahato Hulu, Mahato Suka Jaya, Durian Sebatang, Ujung Batu Barat, Tambah Jaya, Surau Tinggi, Kota Bangun, Sontang Delapan Tali, Kumango Hulu, dan Bukit Senyum.
Dokumen 16 desa ini telah dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk diberikan kode desa definitif setelah berakhirnya moratorium pemekaran wilayah. Sementara empat desa persiapan lagi yakni Desa Persiapan Titian Gading Kecamatan Bonai Darussalam dan Desa Payung Bersama Kecamatan Bangun Purba, juga dokumennya dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk pemberian kode desa definitif. Namun, dengan catatan harus lebih dahulu memperbaiki atau merevisi berita acara musyawarah desa tentang usulan pemekaran desa.
Selanjutnya Desa Persiapan Sei Kuning Kecamatan Tambusai, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk pemberian kode desa definitif juga harus terlebih dahulu melampirkan berita acara kesepakatan nama desa (masih terdapat inkonsistensi dalam penggunaan nama desa).
Terakhir, Desa Persiapan Sei Murai Kecamatan Kunto Darussalam, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan bisa ditindaklanjuti untuk diberikan kode desa definitive, setelah diterbitkannya Permendagri tentang batas Kabupaten Rohul dan Kabupaten Kampar yang saat ini masih dalam proses penyelesaian batas patok antara kedua kabupaten.
‘’Kita berharap empat desa persiapan melengkapi persyaratan dan kelengkapan dokumen yang diminta oleh Kemendagri. Pemerintah daerah akan memfasilitasi perbaikan yang diminta oleh pusat. Sehingga kita harapkan dengan dicabutnya moratorium pemekaran wilayah desa, maka 20 desa persiapan di Rohul siap menjadi desa definitif,’’ ujarnya.
Mantan Dandim Indragiri Hilir itu menjelaskan dukungan pemerintah daerah terhadap pembentukan 20 desa persiapan tersebut. Dia selaku kepala daerah telah menandatangani Peraturan Bupati Rohul Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan di Rohul pada 29 Januari 2018. Selanjutnya, Gubernur Riau mengeluarkan kode register untuk 20 desa persiapan, dengan surat Gubernur Riau Nomor: 414/DPMD/94.04 perihal kode register 20 desa persiapan di Rohul.
‘’Selaku kepala kepada daerah, saya dari awal berkomitmen memperjuangkan dan mewujudkan keinginan dan aspirasi serta impian masyarakat desa agar pembentukan atau pemekaran 20 desa persiapan di Rohul menjadi desa definitif,’’ kata Ketua DPP IKJR itu.
Atas nama Pemkab Rohul, Sukiman mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa beserta seluruh jajarannya yang telah berkenan menjadwalkan pelaksanaan klarifikasi dokumen 20 desa persiapan di Kabupaten Rohul.
Alasannya mendukung pemekaran desa di Kabupaten Rohul, tidak lain untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas pelayanan publik. Selain itu juga dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan daya saing desa.
Bupati menjelaskan, 20 desa persiapan di Rohul telah memenuhi persyaratan pembentukan/pemekaran desa, sesuai yang diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Di antaranya, 10 desa induk, semuanya telah terbentuk lebih dari 5 tahun.
Kemudian jumlah penduduk dan KK 10 desa induk dan 20 desa persiapan telah memenuhi sesuai yang disyaratkan. Dan telah ditetapkan dalam Perbup Rohul tentang Penegasan Batas Desa, serta telah mendapatkan sertifikasi BIG, sebagaimana dokumen yang disampaikan.
‘’Pemkab Rohul menjamin tersedianya anggaran, terutama dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi 20 desa persiapan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rohul,’’ tegasnya.
Dijelaskannya, perjuangan untuk mewujudkan keinginan dan inspirasi masyarakat desa agar pembentukan atau pemekaran desa persiapan menjadi desa definitif yakni pada 29 Desember 2020, telah dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Rohul terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemekaran Desa dalam Wilayah Kabupaten Rohul.
Selanjutnya, ranperda ini telah dievaluasi oleh Gubernur Riau melalui Tim Penataan Desa Provinsi Riau dan telah mendapatkan nomor register perda. Kemudian Tim Penataan Desa Tingkat Pusat dan Tim Penataan Desa Provinsi Riau, beberapa waktu yang lalu telah melakukan peninjauan dan klarifikasi lapangan di 20 desa persiapan di Rohul ini.
’Saya atas nama pdan masyarakat Rohul mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Riau dan Tim Penataan Desa Tingkat Provinsi Riau yang terus memberikan support, motivasi, dan bimbingan hingga akhirnya hasil dari klarifikasi dokumen terhadap 20 desa persiapan tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat serta layak ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif,’’ sebut Ketua DPC Partai Gerindra Rohul itu.
Bupati mengharapkan Dirjen dan seluruh Tim Penataan Desa Tingkat Pusat untuk dapat mengabulkan 20 desa persiapan di Rohul ini menjadi desa definitif, dengan mendapatkan kode desa(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :