www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Buron Selama 15 Tahun
Hindari Hukuman 10 Bulan, Terpidana Penipuan Dewi Sartika Ditangkap Kajari Rohul di Kepri,
Selasa, 23-07-2024 - 13:46:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Terpidana dugaan penipuan, Dewi Sartika (48) menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau selama 15 tahun, tepatnya sejak 2009 lalu.

Dewi Sartika kabur untuk menghindari hukuman 10 bulan penjara hingga akhirnya ditangkap tim Tabur Kejati Riau pada Senin, 22 Juli 2024, di Kepulauan Riau (Kepri).

Penangkapan itu dibenarkan Wakajati Riau, Sri Hartatie kepada awak media, Selasa, 23 Juli 2024.

"Terpidana ini kabur sejak 2009. Ia ditangkap pada Senin sore di perumahan Vila Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau," ujar Sri Hartatie, Selasa, 23 Juli 2023.

Sri Hartatie menjelaskan sebelum ditangkap tim Tabur, aktivitas terpidana sudah diintai selama tiga hari.

Pantauan RIAU ONLINE, Dewi terlihat keluar dari Kejati Riau menggunakan rompi berwarna merah. Ia dikawal langsung Aspidum Kejati Riau, Silpia Rosalina dan Asintel Kejati Riau, Muhamat Fahrorozi dan sejumlah jaksa lainnya.

Lebih lanjut, kata Sri Hartatie, Dewi Sartika kabur setelah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian karena menipu korbannya sekitar Rp30 juta lebih.

"Dewi Sartika dijerat atas kasus penipuan dan divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 262/PID.B/2010 tanggal 14 Maret 2011," jelasnya.

Kemudian, status hukum itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi  Pekanbaru Nomor 111/Pid.b/2011/PT.PBR tanggal 18 Agustus 2011.

"Terakhir, kasus itu juga diketuk palu oleh Mahkamah Agung Nomor 937K/PID/2012 tanggal 26 Juni 2012. Namun saat akan dieksekusi terpidana menghilang," tambah Sri Hartatie.

Ia mengimbau para terpidana lainnya untuk segera menyerahkan diri dan tidak mencoba melarikan diri, karena tim Tabur Kejari Riau akan terus melakukan pengejaran.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Hindari Hukuman 10 Bulan, Terpidana Penipuan Dewi Sartika Ditangkap Kajari Rohul di Kepri,
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved