Berlangsung Panas, 8.336 DPT di PSU 31 TPS Kawasan PT.Torganda Rohul Tidak Memenuhi Syarat
Riau12.com-ROHUL - . Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kawasan PT Torganda berlangsung panas. partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan PKS, menolak DPT PSU yang ditetapkan oleh KPU karena dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemilih yang memenuhi syarat untuk PSU di 31 TPS berjumlah 6.435 orang, turun dari DPT Pemilu 2024 sebanyak 7.462 orang. KPU menyampaikan, hasil pemutakhiran ini dilakukan melalui verifikasi langsung di lapangan serta pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dari pemutakhiran 8.336 pemilih pada Pemilu 14 Februari 2024, yang terdiri dari DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), KPU menemukan 65 pemilih yang telah meninggal dunia, 292 pemilih tidak ditemukan, 1.234 pindah domisili, 31 pemilih dengan data tidak sesuai, 126 DPTB yang keluar, dan 1.749 pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Setelah rincian hasil pemutakhiran dibacakan, protes dari perwakilan partai politik mulai berdatangan. Suasana semakin memanas ketika Ketua KPU Rohul, Cepi Abdul Husein, buru-buru menetapkan DPT PSU sekitar pukul 23.59 WIB di tengah banyaknya interupsi dari perwakilan partai politik. Protes baru ditanggapi setelah DPT PSU ditetapkan.
Protes paling keras dilayangkan oleh Ketua DPC PDI-P, Hardi Candra. Ia mempertanyakan dasar KPU memasukkan DPTB dan DPK 31 TPS Pemilu 2024 sebagai instrumen pemutakhiran data untuk menyusun DPT PSU. Menurutnya, KPU tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang jelas memerintahkan KPU melakukan pemutakhiran DPT Pemilu 2024, bukan DPTB dan DPK.
"Putusan MK jelas memerintahkan KPU melakukan PSU dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data DPT Pileg 2024 dan tidak boleh menambahkan pemilih di luar DPT pada 31 TPS. Namun, setelah melihat rekap yang disampaikan KPU, ternyata data DPT PSU ditambah DPTB dan DPK. Ini tidak ada dalam amar dari putusan MK," tegas Hardi Candra, Kamis (27/06/2024).
Hardi Candra juga menyebut adanya penambahan jumlah pemilih di beberapa TPS sebagai bukti ketidakpatuhan KPU terhadap putusan MK. "Ada beberapa TPS yang mengalami penambahan, seperti TPS 27 dari 275 menjadi 281, TPS 42 bertambah dari 239 menjadi 255, dan TPS 45 yang jumlah pemilihnya bertambah dari 272 menjadi 275. Namun ketika kami ingin memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPT tersebut, ketua KPU main ketok saja," sindirnya.
Menurut Hardi Candra, ketidakpatuhan KPU dalam melaksanakan putusan MK berpotensi menyebabkan hasil PSU digugat kembali. Salah satu pertimbangan MK dalam memutuskan PSU adalah rendahnya partisipasi pemilih.
"Perusahaan sudah menyatakan hanya ada sekitar 3.000 yang masih bekerja di sana, tetapi KPU menetapkan 6.435 pemilih. Ini berpotensi rendahnya kembali partisipasi pemilih pada PSU mendatang, dan membuka celah hasil PSU ini digugat terus-menerus," tutup Hardi Candra.(***)
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :