KPU Tidak Bisa Sembarangan Coret Eks Karyawan Torganda Dari DPT Pada PSU, Meski Sudah Pindah
Riau12.com-ROHUL – Ketua KPU Rokan Hulu Cepi Abdul Husein menyatakan, pihaknya tidak bisa sembarangan mencoret eks karyawan PT Torganda dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS kawasan perusahaan, meskipun mereka tidak lagi berdomisili di wilayah itu.
Cepi menjelaskan, berdasarkan PKPU 7 Tahun 2022, ada beberapa ketentuan yang menyebabkan seorang pemilih dapat dicoret dari DPT. Pertama, karena meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit, desa, atau akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Setempat.
Kedua, pemilih tersebut berubah status dari sipil menjadi personel TNI-Polri yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota TNI atau Polri. Ketiga, pindah domisili yang dibuktikan dengan adanya dokumen administrasi kependudukan.
"Namun, jika penduduk tersebut pindah domisili tetapi tidak disertai dengan bukti dokumen administrasi kependudukan, pemilih tersebut tidak bisa dikeluarkan dari DPT," jelas Cepi, Sabtu (22/06/2024).
Terkait DPT PSU, Cepi menyebut, jika pemilih dalam DPT pada pemilu 14 Februari (Pileg 2024) masih berstatus memenuhi syarat, namun setelah 14 Februari yang bersangkutan sudah berstatus tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, menjadi anggota TNI-Polri, atau pindah yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan, maka pemilih tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau dicoret dari DPT PSU meskipun mereka terdaftar dalam DPT pemilu 2024.
"Jadi eks karyawan PT Torganda yang terdaftar dalam DPT pada 14 Februari, namun tidak lagi berdomisili di kawasan 31 TPS yang akan melaksanakan PSU, tidak bisa dikeluarkan dari DPT PSU sepanjang tidak terdapat bukti dokumen perpindahan administrasi kependudukan dari instansi terkait," tegas Cepi.
Sebagai informasi, KPU Rohul saat ini tengah melakukan pemutakhiran data pemilih jelang dilaksanakannya PSU di 31 TPS kawasan PT Torganda, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
KPU telah membentuk empat tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan serta meminta data karyawan perusahaan yang terkena PHK per tanggal 24 Juni 2023 hingga 14 Desember 2024 dan data karyawan aktif per 14 Desember 2022 hingga 23 Juni 2023.
"Data karyawan aktif itu yang kita minta selama masa pemutakhiran data pemilih pada pemilu lalu, serta data eks karyawan pasca ditetapkannya DPT hingga pemungutan suara," jelasnya.
Secara teknis, ada tiga kategori pemilih yang akan menjadi dasar proses pemutakhiran data pemilih PSU sesuai surat KPU Nomor 963 tertanggal 16 Juni 2024. Tiga kategori tersebut antara lain DPT Pemilu 2024, baik pemilih yang telah menyalurkan hak suaranya atau yang tidak hadir pada saat pencoblosan.
Kedua, Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang masuk dari luar ke 31 TPS Torganda, sementara DPTB 31 TPS yang keluar tidak lagi menjadi pemilih di PSU 13 Juli 2024. Ketiga, Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih yang menggunakan KTP-elektronik pada 14 Februari juga akan masuk sebagai pemilih PSU.
"Jadi dalam PSU nanti tidak ada lagi pemilih baru. Yang menjadi pemilih pada PSU adalah hasil pemutakhiran data pemilih PSU 31 TPS yang saat ini sedang berlangsung," pungkasnya.(***)
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :