31 Tiang Lampu Kota Pemkab Rohul Raib Dicuri, Tiga Orang Sudah Diamankan Polisi dan 3 Lainnya Buron
Riau12.com-PASIRPENGARAIAN-Sebanyak 31 tiang lampu kota milik Pemkab Rokan Hulu (Rohul) raib dicuri. Atas kejadian itu, Pemkab merugi Rp465 juta dan melapor ke Polisi.
Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Rohul, terungkap bahwa para pelaku diketahui sebanyak 6 orang. Seorang di antaranya merupakan penadah hasil curian itu.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP DR. Raja Kosmos Parmulais menerangkan, aksi pencurian itu diketahui pada Jumat (19/2/2024) lalu, bermula dari seorang pegawai Dinas Perhubungan pergi ke kantor Bupati Rohul, dan di perjalanan tepat di Jalan lingkar Pasir pengaraian, lewat jembatan panjang di Dusun Kampung Baru, ia melihat tiang lampu taman yang berada di kiri dan kanan jalan sudah tidak ada di tempatnya lagi.
Atas kejadian itu, Dinas terkai melaporkan kejadian itu ke Mapolres Rohul. Kemudian, aksi pelaku terungkap setelah Polisi berhasil menemukan barang bukti lempengan besi putih yang merupakan bagian tiang lampu yang hilang.
Lempengan besi itu ditemukan di rumah pria berinisial S di Simpang Tulang Gajah, (Kamis (22/2/2024). Terduga penadah itu tak bisa mengelak dan mengakui bahwa tiang lampu curian itu dibelinya dari lima pria yang mengantarkan ke rumahnya. Lima pria itu diantaranya, DK, JS, H, At dan IL.
Berbekal informasi itu, Polisi melakukan perburuan dan berhasil menangkap JS dan H di Simpang Tangun. Sementara, tiga pelaku lainnya masih buron.
"JS dan H ini merupakan residivis dan sudah 2 kali masuk penjara. Dan kepada ketiganya kita kenakan Pasal 480 Jo Pasal 363 ayat (1) ke 4e," tegas AKP Raja Kosmos. ***(am) .Tiga Pencuri Sebanyak 31 Tiang Lampu Kota Ditangkap Polisi Rohul, Tiga Lainnya Buron Riauterkini-PASIRPENGARAIAN-Sebanyak 31 tiang lampu kota milik Pemkab Rokan Hulu (Rohul) raib dicuri. Atas kejadian itu, Pemkab merugi Rp 465 juta dan melapor ke Polisi.
Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Rohul, terungkap bahwa para pelaku diketahui sebanyak 6. Seorang diantaranya merupakan penadah hasil curian itu.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP DR. Raja Kosmos Parmulais menerangkan, aksi pencurian itu diketahui pada Jumat (19/2/2024) lalu, bermula dari seorang pegawai Dinas Perhubungan pergi ke kantor Bupati Rohul, dan di perjalanan tepat di Jalan lingkar Pasir pengaraian, lewat jembatan panjang di Dusun Kampung Baru, ia melihat tiang lampu taman yang berada di kiri dan kanan jalan sudah tidak ada di tempatnya lagi.
Atas kejadian itu, Dinas terkai melaporkan kejadian itu ke Mapolres Rohul. Kemudian, aksi pelaku terungkap setelah Polisi berhasil menemukan barang bukti lempengan besi putih yang merupakan bagian tiang lampu yang hilang.
Lempengan besi itu ditemukan di rumah pria berinisial S di Simpang Tulang Gajah, (Kamis (22/2/2024). Terduga penadah itu tak bisa mengelak dan mengakui bahwa tiang lampu curian itu dibelinya dari lima pria yang mengantarkan ke rumahnya. Lima pria itu diantaranya, DK, JS, H, At dan IL.
Berbekal informasi itu, Polisi melakukan perburuan dan berhasil menangkap JS dan H di Simpang Tangun. Sementara, tiga pelaku lainnya masih buron.
"JS dan H ini merupakan residivis dan sudah 2 kali masuk penjara. Dan kepada ketiganya kita kenakan Pasal 480 Jo Pasal 363 ayat (1) ke 4e," tegas AKP Raja Kosmos. ***(am)
Sumber: Riauterkini.com
Komentar Anda :