Asisten IV Rohil : Penerima Hibah Harus Berbadan Hukum
Jumat, 06-05-2016 - 09:09:45 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI-Asisten IV bidang Administrasi pemkab Rokan Hilir Dahniar mengatakan, untuk sistem pemberian bantuan sosial dari pemkab tidak lagi bisa diberikan begitu saja tanpa sasaran penerima yang jelas.
Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa penerima bantuan dari Kesra bila berupa organisasi, yayasan dan sejenisnya, harus telah memiliki badan hukum yang dibuktikan dengan adanya akta notaris pendirian atau apakah berbentuk perusahaan yang telah terdaftar.
"Memang, kalau dibandingkan sebelumnya, telah ada sejumlah perubahan, di antaranya ketentuan yang mendapatkan bantuan harus punya badan hukum. Selain itu, tidak boleh diberikan bantuannya secara berturut-turut atau terus menerus. Harus dilihat kondisinya di lapangan, sejauh mana dampak bantuan yang telah diberikan," kata Dahniar kemarin di Bagansiapiapi.
Kriteria penerima haruslah sesuai dengan kenyataan di lapangan untuk itu sebelum bantuan diberikan akan ada upaya verifikasi dan tim yang menilai.
Namun demikian, terangnya, untuk bantuan bagi masyarakat yang sifatnya sangat penting, misalnya, membutuhkan bantuan biaya pengobatan atau terkena musibah kebakaran, maka bantuan dapat saja disegerakan, tergantung pada kebijakan bupati. (jum/adv/hms)
Komentar Anda :