Kejati Riau Tetapkan Kadisdik Rohil dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Rp7,9 Miliar
Selasa, 02-09-2025 - 12:00:33 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menjerat pejabat daerah dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan. Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka adalah AA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil periode 2023–Mei 2025, serta SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, Senin (1/9/2025).
“AA diduga menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan penarikan tunai dana DAK tahap I hingga III, kemudian menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Total dana yang dinikmati AA mencapai Rp7,678 miliar,” ujar Dedie.
Dana tersebut seharusnya dipakai untuk 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di 41 sekolah. Selain AA, penyidik juga menetapkan SYF sebagai tersangka setelah terbukti menikmati dana kegiatan sebesar Rp897 juta, namun hanya Rp599 juta yang bisa dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan audit BPKP, total kerugian negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp7,976 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, SYF langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Sementara AA tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan dalam kasus korupsi lain terkait pembangunan SMP di Rohil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.
Plt Kajati Riau menegaskan, pihaknya akan terus konsisten mengusut kasus korupsi, khususnya yang merugikan dunia pendidikan.
Komentar Anda :