Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
10:07 WIB - Perebutan Lahan TORA Picu Bentrokan di Kampar, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Luar | 10:05 WIB - Kepulauan Meranti Kekurangan Pengawas Sekolah, Hanya 9 dari Kebutuhan Ideal 20 Orang | 10:00 WIB - Markarius Anwar: 21 dari 29 Ruas Jalan Pekanbaru Sudah Dioverlay, Target Selesai Akhir 2025 | 09:59 WIB - Polisi Amankan Dua Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Daerah Aliran Sungai Kuantan | 09:55 WIB - Ini Penyebab dan Cara Mengatasi Cortisol Face, Kondisi Akibat Hormon Kortisol Berlebihan | 09:14 WIB - Pemerintah Setarakan Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun, Keberangkatan Berdasarkan Urutan Nasional
 
Kejati Riau Tetapkan Kadisdik Rohil dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Rp7,9 Miliar
Selasa, 02-09-2025 - 12:00:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menjerat pejabat daerah dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan. Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023.

Kedua tersangka adalah AA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil periode 2023–Mei 2025, serta SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, Senin (1/9/2025).

“AA diduga menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan penarikan tunai dana DAK tahap I hingga III, kemudian menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Total dana yang dinikmati AA mencapai Rp7,678 miliar,” ujar Dedie.

Dana tersebut seharusnya dipakai untuk 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di 41 sekolah. Selain AA, penyidik juga menetapkan SYF sebagai tersangka setelah terbukti menikmati dana kegiatan sebesar Rp897 juta, namun hanya Rp599 juta yang bisa dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan audit BPKP, total kerugian negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp7,976 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, SYF langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Sementara AA tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan dalam kasus korupsi lain terkait pembangunan SMP di Rohil.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.

Plt Kajati Riau menegaskan, pihaknya akan terus konsisten mengusut kasus korupsi, khususnya yang merugikan dunia pendidikan.




 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Tetapkan Kadisdik Rohil dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Rp7,9 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved